DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional yang diduga dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial BL (29). Tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 Mei 2026 dengan membawa narkotika jenis mephedrone senilai sekitar Rp700 juta.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Radiant, menjelaskan penangkapan dilakukan saat petugas Ditresnarkoba Polda Bali bersama Bea Cukai Ngurah Rai melaksanakan patroli gabungan di area kedatangan internasional.
“Saat patroli bersama, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu penumpang yang baru tiba dari luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper miliknya, ditemukan narkotika golongan I jenis mephedrone,” ujar Kombes Radiant dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui tiba di Bali menggunakan penerbangan Qatar Airways dengan rute Polandia–Doha–Denpasar. Dari pemeriksaan koper milik tersangka, petugas menemukan tiga paket berisi total 937 butir mephedrone.
Barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 1.367,70 gram dan berat netto 951,64 gram. Seluruh narkotika tersebut disembunyikan di dalam koper yang dibawa tersangka saat memasuki wilayah Indonesia melalui Bali.
Menurut Kombes Radiant, nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta. Mephedrone sendiri merupakan zat yang dapat digunakan sebagai prekursor atau bahan baku pembuatan narkotika jenis ekstasi.
“Tersangka membawa sendiri barang tersebut dari luar negeri. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui tujuan dan jaringan yang terlibat dalam penyelundupan ini,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BL mengaku baru pertama kali datang ke Indonesia. Namun demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai penerima maupun pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut di Bali.
“Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui tujuan barang tersebut tiba di Bali. Karena kalau dilihat dari jumlah tidak mungkin untuk konsumsi pribadi,” tegas Radiant.
Polda Bali menduga kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan Bali sebagai salah satu tujuan peredaran narkoba. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi barang terlarang tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
BL terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak kategori VI.

