AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel dijaga ketat aparat.
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jaksel dijaga ketat aparat.

JAKARTA, BALINEWS.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengecam tindakan prajurit Tentara Nasional Indonesia yang merampas alat kerja jurnalis. Pada Kamis, 9 Januari 2026, anggota TNI merampas telepon genggam jurnalis Tempo dan memaksa menghapus foto personel tentara yang berjaga di kompleks Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.

Peristiwa ini bermula saat dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri jurnalis Tempo setelah pengambilan gambar di kawasan gedung Korps Adhyaksa. Keduanya meminta telepon genggam reporter, memeriksa isi galeri, lalu meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk dari folder sampah. Jurnalis Tempo kemudian menghapus foto-foto tersebut setelah mendapat tekanan dari kedua prajurit. Mereka juga meminta reporter membuka folder sampah telepon genggam untuk memastikan seluruh gambar telah terhapus.

BACA JUGA :  Polresta Denpasar Gulung 37 Tersangka Dari Puluhan Kasus Pencurian Sepanjang April

Langkah anggota TNI yang mengintimidasi jurnalis merupakan perbuatan melawan hukum. Jurnalis merupakan profesi yang dilindungi konstitusi, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan perampasan alat kerja, penghapusan rekaman, serta tekanan terhadap media merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Pasal 4 UU Pers antara lain menyatakan tidak diperkenankan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh; dan Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

BACA JUGA :  Sengketa Waris di Pejeng Kangin Berakhir Damai Berkat Intervensi Kejaksaan

Selain itu, setiap orang yang melawan hukum dengan menghalangi kerja jurnalistik juga bisa dipidana. Pasal 18 UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan jurnalis yang terjadi di Tanah Air yang salah satu pelakunya adalah TNI. AJI mencatat kekerasan jurnalis terus meningkat dari 73 kasus pada 2024 menjadi 89 kasus pada 2025. Hingga Juli 2026, AJI mencatat ada 19 kasus kekerasan yang dialami jurnalis.

BACA JUGA :  Pecalang Kumpul di Renon, Garda Terdepan Jaga Keamanan dan Pariwisata Bali

Atas peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mengecam dan mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau tindakan yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia;
2. Mendesak aparat keamanan dan semua pihak menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers.
3. Mendesak Panglima TNI untuk memproses hukum anggotanya yang telah melanggar hukum dan UU Pers.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya