Bawa Sabu 51,22 Gram Dikemas Jadi 8 Paket, Pria 26 Tahun Dibekuk di Penatih

Oplus_131072

DENPASAR, BALINEWS.ID – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar kembali diungkap aparat kepolisian.

Seorang Pria berinisial IKATD (26) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menguasai delapan paket sabu dengan berat bersih mencapai 51,22 gram.

IKATD ditangkap saat berada di sebuah kamar rumah di Jalan Nagasari, Gang Sedap Malam, Desa/Kelurahan Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasi Humas Polresta Denpasar saat ini dijabat oleh IPTU I Gede Adi Saputra Jaya di Denpasar, Jumat (11/9/2026), menyebutkan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penatih Dangin Puri.

BACA JUGA :  Berangkat Haturkan Upakara, Warga Jatiluwih Malah Temukan Mayat di Hutan Sangyang

Informasi tersebut menyebut, adanya seorang pria dengan ciri-ciri perawakan kurus, tinggi sekitar 165 sentimeter, rambut pendek bergelombang, berkumis tipis, menggunakan kacamata dan berusia sekitar 25 tahun.

“Menindaklanjuti informasi itu, Resnarkoba Polresta Denpasar memberikan arahan kepada anggota Opsnal Subnit 2 untuk melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap target,” jelasnya, dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyampaikan, Saat dilakukan pemantauan pada Kamis siang, petugas mengetahui pria yang dicurigai berada di dalam kamar rumah di Jalan Nagasari Gang Sedap Malam.

‘Petugas kemudian mengamankan IKATD dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kamar yang ditempatinya,” ucapnya.

Hasilnya, dirinya mengatakan, ditangan pelaku ditemukan delapan paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bersih 51,22 gram.

BACA JUGA :  Bule Italia yang Ngamuk Ditilang Gegara Tak Pakai Helm Terancam Dideportasi

“Delapan paket tersebut ditemukan di dua tempat berbeda. Empat paket berada di dalam sebuah tas tenteng bertuliskan Toursun, sedangkan empat paket lainnya ditemukan di dalam wadah permen Xylitol,” terangnya.

Dirinya menyebutkan, Selain sabu, selain itu diamankan juga mengamankan dua buah bong atau alat hisap sabu serta satu buah timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan panggilan AYAX alias MR GAS. Sabu tersebut disebut diperoleh dengan cara mengambil alamat tempelan.

Setelah mendapatkan paket, IKATD kemudian memecahnya menjadi sejumlah paket kecil.

BACA JUGA :  Empat Insinerator Disiapkan DLHK Badung di TPST Tuban

Kemudian, selanjutnya Ia menunggu perintah dari bos untuk mengedarkan atau menempelkan paket tersebut di alamat yang telah ditentukan.

Atas setiap titik alamat tempelan, tersangka dijanjikan memperoleh upah sebesar Rp50 ribu.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, IKATD berperan sebagai pengedar atau kurir narkotika jenis sabu,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, Tersangka kemudian bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adi Saputra menambahkan, Dalam kasus ini, tersangka diproses terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya