TABANAN, BALINEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran bahan bakar minyak (BBM), pelumas serta makan dan minum pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023-2025.
Pasca penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Tabanan, penyidik kini fokus memeriksa dan memetakan dokumen yang berhasil diamankan. Dari hasil rekapitulasi terbaru, terdapat 129 dokumen yang diamankan dan dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Seizin Kajari Tabanan, Kasi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuryanto, mengatakan dokumen yang diamankan berasal dari sejumlah bidang hingga bagian umum Dinas Kesehatan. Sebagian di antaranya berkaitan dengan surat pertanggungjawaban (SPJ).
“Kalau kemarin tercatat 126 dokumen, tadi pagi kami rekap menjadi 129 dokumen. Ada dokumen dari bidang-bidang dan ada juga dari bagian umum yang berkaitan dengan SPJ,” ujar Nuryanto, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, setelah penggeledahan, tim penyidik belum langsung melakukan pemanggilan terhadap saksi. Penyidik terlebih dahulu memusatkan perhatian untuk meneliti dokumen-dokumen yang telah diamankan.
“Untuk satu sampai dua hari ini tim penyidik fokus memeriksa dokumen yang kami ambil kemarin. Kemungkinan akan ada pemanggilan, tetapi siapa saja yang dipanggil itu ranah penyidik,” jelasnya.
Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. Bahkan, dalam sepekan ke depan, agenda pemeriksaan saksi mulai dijadwalkan, termasuk terhadap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan.
“Dalam seminggu ke depan akan ada pemanggilan, termasuk Kadis,” tegas Nuryanto.
Pemeriksaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mencocokkan data administrasi dengan fakta yang ditemukan penyidik. Dokumen-dokumen yang diamankan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Sebelumnya, Kejari Tabanan telah menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 18 saksi. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang, di antaranya telepon seluler, laptop, dokumen serta uang tunai Rp8.012.000 yang diduga berkaitan dengan perkara.
Hingga saat ini, Kejari Tabanan masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan penetapan tersangka. (*)
