Sengketa Tanah Pura, dan Pertanyaan yang Sering Kita Hindari

Giostanovlatto Sinantong

Oleh: Giostanovlatto, Pendiri Hey Bali. 

Hampir setiap orang Bali punya cerita soal tanah. Entah itu tanah leluhur yang batasnya kabur, tanah pura yang sertifikatnya jadi rebutan, atau warisan yang tiba-tiba muncul klaim baru dari pihak yang tidak pernah kita duga. Kita tumbuh dengan cerita-cerita itu, kadang sebagai dongeng keluarga, kadang sebagai luka yang belum sembuh.

Karena itu, kasus mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, bukan sekadar berita hukum yang lewat begitu saja. Ini kasus yang menyentuh sesuatu yang sangat dekat dengan kita: sengketa tanah Pura Dalam Balangan, dan cara negara menangani orang yang pernah berada di tengah sengketa itu.

Praperadilan Usai, Masalah Baru Dimulai: Pasal Usang Bayangi Kasus I Made Daging (sumber: istimewa)

Ceritanya Dimulai dari Satu Surat

Pada 2020, saat masih menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung, Made Daging menandatangani sebuah surat resmi soal penanganan Pura Dalam Balangan. Surat itu sekarang, enam tahun kemudian, menjadi salah satu pangkal soal dalam dua perkara pidana yang berbeda.

Perkara pertama dimulai Desember 2025. Made Daging ditetapkan tersangka atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kearsipan. Ia melawan lewat praperadilan, dan kalah. Februari 2026, hakim PN Denpasar bilang penetapan tersangkanya sah.

BACA JUGA :  Mengambil Api Literasi Dari Gayatri Mantram

Sampai di sini, kita mungkin berpikir: ya sudah, tinggal dibuktikan di sidang.

Tapi Agustus 2026, Polda Bali malah menghentikan perkara itu. Alasannya, “demi hukum dan kedaluwarsa.” Status tersangkanya dicabut.

Baru sebulan berselang, awal September 2026, Made Daging ditetapkan tersangka lagi. Kali ini soal dugaan surat palsu, dari surat yang sama, tanah yang sama, pura yang sama. Hanya pasalnya yang berbeda.

Kenapa Ini Perlu Kita Pikirkan Bersama

Bukan berarti penyidik tidak boleh menetapkan tersangka dua kali. Itu sah-sah saja kalau memang ada dasar hukumnya.

Yang bikin kita, sebagai orang Bali yang paham betul rasanya sengketa tanah bisa berlarut-larut, mengernyitkan dahi adalah ini: kenapa perkara yang sudah dinyatakan sah oleh hakim malah berhenti sebelum sempat dibuktikan di sidang? Dan kenapa, begitu berhenti, muncul lagi perkara baru soal dokumen yang sama, dengan pejabat yang sama, dari peristiwa yang masih satu rangkaian?

Kita semua tahu, di Bali, sengketa tanah pura dan tanah adat itu rumit. Ada hak ulayat, ada sertifikat, ada dokumen administrasi lama yang kadang saling bertentangan. Wajar kalau ada perselisihan soal siapa yang benar. Tapi ketika perselisihan administratif itu berubah jadi rangkaian perkara pidana yang pasalnya berganti-ganti, kita berhak bertanya: yang sedang diselesaikan itu sengketa tanahnya, atau justru orang yang pernah menandatangani surat soal tanah itu?

BACA JUGA :  Belajar Dari Pulau Serangan

Surat Tahun 2020 yang Kini Dipersoalkan

Surat yang jadi sasaran sekarang bukan surat gelap. Ini surat resmi kantor pertanahan, dengan nomor jelas, ditandatangani pejabat yang berwenang saat itu. Yang dipersoalkan bukan keasliannya, tapi isinya, yang menurut pelapor tidak sesuai fakta versi mereka.

Ini beda soal. Surat resmi yang isinya dianggap keliru itu satu hal. Surat palsu, dalam arti hukum yang sebenarnya, itu hal lain. Kalau semua perbedaan penafsiran dokumen pertanahan lama otomatis dianggap pemalsuan, hampir setiap pejabat kantor pertanahan di Bali bisa masuk radar yang sama, karena tanah di pulau ini nyaris tidak pernah punya cerita yang sepenuhnya lurus.

Karena itu pengadilanlah tempat yang tepat untuk menguji ini, bukan ruang gelar perkara, dan bukan pula opini publik di media sosial.

Yang Sebenarnya Kita Pertaruhkan

Ini bukan soal membela atau menyalahkan Made Daging. Kalau memang terbukti ada niat memalsukan surat demi keuntungan tertentu, biar hukum yang bicara. Kalau tidak terbukti, dia berhak bebas tanpa beban.

BACA JUGA :  Bali: Museum Hidup Layang-layang Terbesar di Dunia?

Yang lebih penting untuk kita jaga bersama adalah kepastian bahwa proses hukum atas sengketa tanah, apalagi tanah pura yang menyangkut nilai sakral bagi masyarakat Bali, tidak berubah jadi tarik ulur pasal yang membuat orang terus berada dalam ketidakpastian bertahun-tahun. Kita yang tumbuh dengan cerita sengketa warisan tahu betul, ketidakpastian semacam itu bisa jadi luka yang diwariskan ke generasi berikutnya, sama seperti tanahnya sendiri.

Sengketa tanah pura ini pada akhirnya harus selesai di dua jalur yang benar: jalur pertanahan untuk urusan hak dan batas tanahnya, dan jalur pidana, kalau memang ada unsur kejahatan, untuk diuji secara terbuka di persidangan. Bukan dicampur jadi satu proses yang membuat publik sulit membedakan mana sengketa administrasi dan mana kejahatan yang sesungguhnya.

Karena pada akhirnya, yang paling berkepentingan menjaga kepercayaan itu bukan hanya Made Daging. Kita semua, yang menyimpan cerita tanah leluhur masing-masing, juga ikut menyimpan taruhannya.

 

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya