DENPASAR, BALINEWS.ID – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang perempuan berusia 13 tahun diduga menjadi korban, sementara seorang pria berinisial DB (28), asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah diamankan polisi.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, di sebuah lokasi di Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Arta Segara Suwung, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Korban yang masih berusia 13 tahun diketahui berada di dalam kamar ketika terduga pelaku masuk. Berdasarkan laporan polisi, terduga pelaku diduga membekap mulut korban, kemudian melakukan persetubuhan secara paksa.
Korban disebut tidak langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena merasa takut. Setelah mengalami sakit hingga tidak dapat beraktivitas dan tidak masuk sekolah, korban kemudian mengungkap kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Ibu korban yang berinisial WER (31) kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Denpasar untuk mendapatkan penanganan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim dan didampingi Kasubnit 2 Unit PPA kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.
Polisi bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DB pada Senin, 3 Agustus 2026. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyebut dugaan persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengancam korban.
Kasi Humas Polresta Denpasar menyampaikan bahwa Unit PPA telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap terduga pelaku, korban dan pelapor serta saksi-saksi.
Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban serta berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk pendampingan psikologis. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Dinas Sosial guna memastikan pendampingan pekerja sosial bagi korban.
Saat ini DB telah ditahan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap perkara tersebut.
