DENPASAR, BALINEWS.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali membongkar dugaan jaringan peredaran ganja lintas daerah yang diduga memasok narkotika dari Aceh ke Bali. Dalam operasi yang digelar di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, Rabu (8/7), petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti ganja seberat 1.471,46 gram netto.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., didampingi Kepala Bidang Pemberantasan beserta tim.
Kepala BNNP Bali menjelaskan, pengungkapan berawal dari koordinasi antara Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur terkait informasi adanya pengiriman paket yang diduga berisi ganja dari Aceh menuju Denpasar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan metode controlled delivery atau penyerahan paket yang diawasi hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA (48), sesaat setelah menerima paket di kediamannya di Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Di hadapan saksi dan masyarakat, petugas kemudian membuka paket tersebut dan menemukan 15 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang haram itu disamarkan dalam kemasan biji kopi dengan total berat bersih mencapai 1.471,46 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengaku menerima perintah dari seorang pria berinisial FY alias Giok (49), yang berdomisili di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FY di kediamannya. Kepada penyidik, FY mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Pak Cik” yang berada di Aceh.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kepala BNN Provinsi Bali.
BNNP Bali masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok yang diduga berada di Aceh.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Selama proses hukum berlangsung, para tersangka tetap berstatus sebagai terduga dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
