Bobol Warung di Paksebali, Residivis Pencurian Diburu hingga Banyuwangi

SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Pelarian seorang residivis kasus pencurian berinisial L (32) berakhir di Banyuwangi, Jawa Timur. Pria asal Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, tersebut diamankan Satreskrim Polres Klungkung setelah diduga membobol sebuah warung di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan.

Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu diketahui korban, Ni Nengah Citrajata (51), saat membuka warungnya pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Ketika hendak memasak, korban mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya terpasang di kompor telah raib.

Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian memeriksa seluruh bagian warung. Dari pemeriksaan itu diketahui sekitar 40 bungkus rokok berbagai merek turut hilang. Selain itu, grendel pintu warung dalam kondisi rusak dan kamera CCTV juga mengalami kerusakan.

BACA JUGA :  Bawa Sabu Dibungkus Plastik Camilan, Driver Online Ditangkap di Denpasar

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp2,76 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Klungkung bergerak melakukan penyelidikan. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra dan Tim Opsnal melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada L yang diketahui memiliki riwayat kasus pencurian. Pengembangan kemudian dilakukan hingga keberadaan pelaku terlacak di wilayah Banyuwangi.

BACA JUGA :  Berkedok Minta Sumbangan HUT RI, Pria Ini Tipu Pemilik Warung di Denpasar, Kasus Berakhir Damai

Pelaku akhirnya diamankan pada Rabu (5/8) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonosobo, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. L ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, L mengakui perbuatannya. Sebagian rokok hasil curian tersebut diakui telah dijual di sebuah warung di kawasan Jalan Puputan, Semarapura Klod. Dari penjualan itu, pelaku memperoleh sekitar Rp500 ribu yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara sebagian rokok lainnya digunakan sendiri.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara Satreskrim Polres Klungkung dengan Unit Reskrim Polsek Dawan.

BACA JUGA :  Proyek Mangkrak Diduga Modus Investasi Asing di Bali, Vendor Lokal Rugi Ratusan Juta

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar Bali, tim berhasil melacak keberadaannya hingga ke Banyuwangi dan mengamankannya tanpa perlawanan,” tegas Reno.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya