Dua WN India Diduga Kurir, Bawa 10,1 Kg Ganja dari Thailand ke Bali

BADUNG, BALINEWS.ID – Dua warga negara India berinisial AR (28) dan PC (31) diamankan aparat gabungan setelah diduga membawa lebih dari 10 kilogram ganja melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Keduanya diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA setelah petugas Bea Cukai Ngurah Rai mencurigai barang bawaan mereka berdasarkan hasil analisis citra X-Ray.

Dari pemeriksaan dua koper milik kedua penumpang, petugas menemukan sekitar 100 paket narkotika yang disamarkan dalam sejumlah kardus dan dicampurkan dengan barang bawaan lainnya.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Koper milik AR berisi 62 paket dengan berat 6.399 gram bruto atau 6.275 gram netto, sedangkan koper PC berisi 38 paket dengan berat 3.911 gram bruto atau 3.835 gram netto.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengatakan, narkotika tersebut dikemas sedemikian rupa agar menyerupai barang bawaan biasa.

BACA JUGA :  Lupa Cabut Kunci, Motor Raib Digondol Mantan Karyawan

“Barang tersebut dikemas seolah-olah menjadi barang bawaan pada umumnya,” kata Hendra dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026).

Pengungkapan bermula saat pesawat Scoot Air nomor penerbangan TR280 dengan rute Koh Samui–Singapura–Denpasar tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 10.30 WITA.

Sekitar pukul 11.25 WITA, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. Hasil analisis X-Ray kemudian menunjukkan adanya indikasi mencurigakan pada koper kedua warga negara India tersebut.

Petugas selanjutnya memeriksa koper AR dan menemukan delapan kotak berkode K1 hingga K8 yang berisi 62 kemasan material tanaman kering berwarna hijau kecokelatan.

Pemeriksaan terhadap koper PC menemukan enam kotak berkode K9 hingga K14 yang berisi 38 kemasan serupa.

Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai memastikan seluruh barang tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC), yang merupakan kandungan psikoaktif utama pada ganja.

BACA JUGA :  Polsek Blahbatuh Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Diamankan

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Wawan Dharmawan mengatakan, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Penindakan ini berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.076 jiwa dari dampak buruk penggunaan narkotika. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,3 miliar,” ujar Wawan.

Dalam pemeriksaan awal, kedua warga negara India tersebut mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang saat berada di Thailand. Keduanya juga disebut menerima bayaran masing-masing sebesar 150 dolar AS atau sekitar Rp2,6 juta untuk membawa barang tersebut.

Polisi menduga keduanya berperan sebagai kurir. Saat diamankan, keduanya disebut masih berstatus transit di Bali sehingga pihak kepolisian masih mendalami keberadaan pihak yang menjemput maupun calon penerima barang tersebut.

“Bali ini sifatnya hanya transit. Itu menjadi penting bagi kami sebagai bahan pengembangan kasus karena status mereka transit, bukan untuk berwisata,” kata Hendra.

BACA JUGA :  Ferdy Sambo Jalani Hari di Tahanan Sambil Kuliah S2 Teologi

Kedua terduga pelaku sebelumnya mengaku datang ke Bali bersama sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari. Namun, aparat masih mendalami tujuan sebenarnya kedatangan mereka serta jaringan yang berada di balik pengiriman narkotika tersebut.

Petugas juga melakukan pengembangan perkara, termasuk langkah controlled delivery, untuk mengungkap asal-usul narkotika dan kemungkinan jaringan penerimanya di Bali.

Kedua warga negara India tersebut kini menjalani proses hukum. Polisi menyangkakan ketentuan pidana narkotika sebagaimana Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga pidana mati sesuai pasal yang diterapkan dan hasil pembuktian dalam proses hukum.

Polisi dan Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber narkotika, jaringan pengiriman, serta pihak yang diduga menjadi penerima barang tersebut di Bali.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya