Dari 44 Hektare Tanah Pengganti, Pansus Trap Temukan 15 Sertifikat Tanah Belum Atas Nama BTID

Dari 44 Hektare Tanah Pengganti, Pansus Trap Temukan 15 Sertifikat Tanah Belum Atas Nama BTID (sumber foto: istimewa)

JEMBRANA, BALINEWS.ID – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menemukan kejanggalan dalam sidak dugaan tukar guling lahan mangrove yang melibatkan PT BTID.

Dari kewajiban sekitar 44 hektare lahan pengganti, perusahaan baru menunjukkan sebagian dokumen yang dinilai belum memenuhi syarat.

Dalam sidak di Kantor Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Rabu (22/4/2026), Pansus mencatat baru 15 sertifikat hak milik (SHM) dengan luasan sekitar 18,2 hektare yang dapat ditunjukkan. Namun, sertifikat tersebut belum tercatat atas nama PT BTID. Sementara sekitar 20 sertifikat lain dengan luas kurang lebih 22 hektare belum bisa dibuktikan.

“Dari hasil pendalaman kami, baru 15 sertifikat yang bisa ditunjukan dengan luasan sekitar 18 hektare lebih. Itu pun belum atas nama BTID. Sementara sisanya, sekitar 20 sertifikat dengan luasan kurang lebih 22 hektare, hingga kini tidak bisa ditunjukkan dan terindikasi bermasalah,” tegas Made Supartha.

BACA JUGA :  Wabup Klungkung Terima Audiensi Balai Pelestarian Kebudayaan, Bahas Perawatan Situs Bersejarah

Data tersebut, lanjutnya, diperkuat keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana yang menunjukkan belum adanya kejelasan atas sejumlah sertifikat dalam proses tukar guling tersebut.

Made Supartha menilai kondisi ini mengindikasikan potensi penyimpangan, terutama jika proses tukar guling dilakukan tanpa kepastian status kepemilikan lahan.

“Kami tidak ingin terjadi praktik ‘jeruk makan jeruk’. Tanah negara ditukar dengan tanah negara, tetapi yang diuntungkan justru pihak investor. Ini yang sedang kami dalami secara serius,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai 2 Hari Pencarian, Korban Tenggelam di Tukad Badung Ditemukan

Ia menegaskan, Pansus tidak hanya berpatokan pada dokumen administratif, tetapi juga verifikasi langsung di lapangan.

“Kita tidak bisa hanya percaya pada dokumen di atas kertas. Fakta di lapangan yang menjadi pegangan. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu belum bisa dianggap sah,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan ini telah berlangsung lebih dari 20 tahun tanpa kejelasan.

“Sudah berjalan sekitar 20 tahun lebih, tapi belum tuntas. Justru sekarang kita menemukan banyak ketidaksesuaian yang harus diungkap,” katanya.

Selain aspek legalitas, Pansus juga menyoroti ancaman terhadap ekosistem mangrove yang menjadi objek tukar guling. Kawasan tersebut dilindungi regulasi dan tidak boleh dimanfaatkan tanpa prosedur sah.

BACA JUGA :  Wabup Tjok Surya Ikuti Asistensi Kemendagri, Pemkab Klungkung Perkuat Tata Kelola Pinjaman Daerah

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Kalau mangrove dirusak, dampaknya besar—banjir, abrasi, hingga ancaman bagi kawasan strategis di Bali. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Pansus TRAP memastikan akan melanjutkan pendalaman bersama instansi terkait dan aparat penegak hukum, tidak hanya pada kejelasan aset, tetapi juga perlindungan lingkungan pesisir.

“Kita mulai dari kejelasan aset, tetapi ke depan kita akan masuk lebih dalam ke aspek ekologi. Ini warisan alam yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan sesaat,” tutup Made Supartha. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya