BADUNG, BALINEWS.ID – Di tengah sorotan publik terhadap dugaan penganiayaan terhadap seorang warga negara (WN) Aljazair oleh oknum anggota Polsek Kuta, kasus lain kembali mencuat dari internal kepolisian. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dan kini menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.
Informasi mengenai Iptu MDP sempat beredar luas dengan menyebutkan yang bersangkutan ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali. Namun, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandi membantah informasi tersebut.
Menurut Ariasandi, Iptu MDP tidak ditangkap dalam operasi pemberantasan narkotika. Tes urine dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif.
“Bukan ditangkap, tetapi Ditresnarkoba melakukan tes urine untuk antisipasi penyalahgunaan narkoba dan ditemukan hasil positif. Selanjutnya yang bersangkutan diserahkan ke Bidang Propam Polda Bali,” ujar Ariasandi saat dikonfirmasi, Selasa (7/7).
Sementara itu, sumber internal menyebutkan Iptu MDP telah berada di Polda Bali selama sekitar dua pekan dan menjalani penempatan khusus di sel Bidang Propam.
“Sudah ada dua minggu ditahan di Polda. Dia ditangani oleh Narkoba Polda,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga menyebutkan Iptu MDP dikabarkan akan keluar dari penempatan khusus Propam pada Rabu (8/7). Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai waktu pelaksanaan tes urine maupun apakah terdapat barang bukti narkotika yang diamankan dalam perkara tersebut.
Munculnya kasus Iptu MDP bertepatan dengan perhatian publik terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap WN Aljazair berinisial MBC yang ditangkap Polsek Kuta dalam perkara dugaan pencurian pakaian di dua pusat perbelanjaan di Bali.
Melalui kuasa hukumnya, Florentina, MBC mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik oleh sekitar sepuluh anggota Polsek Kuta selama proses pemeriksaan. Ia mengklaim mengalami gangguan pada organ vital dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis urologi.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah karena dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian.
Di sisi lain, Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi membantah adanya tindakan kekerasan terhadap MBC. Ia menyatakan kondisi kesehatan yang dialami tersangka bukan disebabkan oleh penganiayaan.
“Yang bersangkutan sakit bukan akibat kekerasan fisik. Sejak awal diamankan pelaku kooperatif,” tegasnya.
Hingga saat ini, Polda Bali menyatakan proses terhadap Iptu MDP sepenuhnya ditangani Bidang Propam guna menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan dan kode etik yang berlaku.
