KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Dugaan kasus perzinaan menghebohkan warga Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, setelah seorang suami menggerebek istrinya bersama pria lain di sebuah rumah di Jalan Raya Bungbungan, Jumat (17/4/2026) malam.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Klungkung pada Sabtu (18/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.58 WITA oleh pelapor I Komang Arjaya (29), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purna Wibawa, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan saat ini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
“Benar, ada laporan dugaan perzinaan yang masuk ke Polres Klungkung. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari kecurigaan pelapor terhadap istrinya, Ni Ketut MCD (25). Kecurigaan tersebut muncul sejak Kamis (16/4) pagi. Pelapor kemudian menelusuri percakapan istrinya melalui aplikasi WhatsApp Web dan menemukan isi pesan yang mengarah pada dugaan hubungan terlarang dengan seorang pria berinisial I Kadek OHP (35) yang merupakan seorang konten kreator yang cukup dikenal netizen.
Berbekal informasi tersebut, pelapor bersama seorang saksi membuntuti pergerakan istrinya pada Jumat (17/4) sekitar pukul 18.34 WITA hingga ke lokasi kejadian di Desa Bungbungan.
Setibanya di lokasi, pelapor sempat kesulitan menemukan keberadaan istrinya hingga akhirnya kembali mengecek percakapan yang sama. Tak lama kemudian, pria yang diduga bersama istrinya keluar dari sebuah kamar dan disebut langsung meminta maaf kepada pelapor.
Saat dilakukan pengecekan, istri pelapor diketahui masih berada di dalam kamar. Pelapor juga mengaku menemukan sejumlah barang di sekitar tempat tidur yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya.
Merasa tidak terima atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna memastikan unsur pidana dalam kasus ini. (*)
