SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Seorang mahasiswa, Oktavianus Helu Ngara (24), diduga menjadi korban pengeroyokan di sebuah rumah kos di Jalan Kenyeri V, Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi kini melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap kejadian yang diduga dipicu kesalahpahaman tersebut.
“Benar, kami menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Jalan Kenyeri V, Semarapura Klod. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian maupun pihak-pihak yang terlibat,” ujar Alit.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian bermula ketika pelapor, Katrina Inya Kalanda (22), berada di kamar kos bersama saudaranya. Saat itu, pelapor mendapat informasi dari teman kosnya bahwa Oktavianus mengalami luka dan mengeluarkan darah di bagian depan rumah kos.
Pelapor kemudian menghampiri korban. Saat ditemui, wajah Oktavianus disebut sudah berlumuran darah. Ketika ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban mengaku telah dikeroyok oleh sejumlah laki-laki di depan rumah kos.
Korban menduga para pelaku berjumlah lebih dari tiga orang. Mereka disebut tidak dikenali korban dan diduga merupakan penghuni kos di sekitar Jalan Kenyeri V.
Melihat kondisi korban mengalami luka, korban kemudian diantar oleh salah seorang tetangga kos untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Dalam laporan tersebut, korban mengalami luka ringan dan tidak mengalami kerugian materiil. Dugaan sementara, peristiwa terjadi akibat kesalahpahaman antara korban dengan pihak yang dilaporkan. Modus yang dilaporkan berupa pemukulan.
Alit menegaskan, kepolisian masih mendalami keterangan para pihak serta mengumpulkan informasi dan bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Kami mengimbau agar persoalan seperti ini tidak diselesaikan dengan kekerasan dan apabila terjadi perselisihan sebaiknya diselesaikan secara baik serta melalui jalur hukum,” pungkasnya. (*)
