KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung Anak Agung Gde Anom memimpin Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Klungkung menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (7/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sabha Nawa Natya, Gedung DPRD Kabupaten Klungkung, tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan, pengembangan dan pemajuan kebudayaan daerah melalui payung hukum yang jelas.
Penetapan Ranperda menjadi Perda ditandai dengan pengambilan keputusan bersama serta penandatanganan Naskah Persetujuan Bersama antara pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung dan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom bersama jajaran anggota dewan memberikan dukungan terhadap lahirnya regulasi tersebut sebagai bentuk komitmen DPRD dalam menjaga sekaligus memajukan kekayaan budaya yang dimiliki Kabupaten Klungkung.
Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan sendiri merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Klungkung yang telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait.
“Penetapan regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi juga menjadi landasan dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai, tradisi, seni dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Klungkung,” tegasnya.
Bupati Klungkung I Made Satria dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Klungkung, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas komitmen dan kerja sama dalam proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Pembahasan yang dilaksanakan secara bersama-sama ini merupakan wujud komitmen kita dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi upaya pemajuan kebudayaan di Kabupaten Klungkung,” ujar Bupati Satria.
Menurutnya, keberadaan Perda Pemajuan Kebudayaan menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan budaya lokal di tengah perkembangan zaman.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program pemajuan kebudayaan sekaligus mendorong sektor budaya memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.
Melalui penetapan Perda tersebut, DPRD Klungkung di bawah kepemimpinan Anak Agung Gde Anom kembali menunjukkan perhatian terhadap keberlangsungan kebudayaan daerah sebagai salah satu kekuatan dan identitas Kabupaten Klungkung.
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam melahirkan regulasi ini diharapkan dapat terus berlanjut, khususnya dalam menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, para anggota DPRD Klungkung, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. (*)
