GIANYAR, BALINEWS.ID – Polemik investasi di Desa Adat Bitera kembali mencuat. Mantan Kepala Lingkungan Sengguan, Bitera, Wayan Budiana, mempertanyakan dasar Desa Adat Bitera mengeluarkan surat penolakan terhadap usaha investor.
Pasalnya, menurut dia, tidak pernah ada paruman yang secara khusus membahas keberadaan investor maupun usaha tersebut.
Budiana mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika Ketua Sabha Desa Bitera, Wayan Sukerta, menyampaikan kepadanya bahwa akan ada investor yang hendak menanamkan modal di lahan sebelah utara persiraman Pura Desa dan Puseh.
Bahkan, menurut Budiana, Ketua Sabha Desa saat itu mengajak investor tersebut ke rumahnya. Saat bertemu, Budiana menanyakan maksud kedatangan investor tersebut.
“Besoknya Ketua Sabha Desa itu mengajak investor ke rumah. Saya menanyakan maksud dan tujuan kedatangan mereka,” ungkap Budiana, Senin, (7/9/2026) di Gianyar.
Dalam pertemuan tersebut, investor disebut hendak mengurus tiga surat melalui dirinya selaku Kepala Lingkungan Sengguan. Ketiga surat itu yakni surat lapor diri, surat domisili, dan surat keterangan usaha.
Namun, Budiana mengaku tidak serta-merta menerbitkan surat tersebut. Ia terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasannya, yakni Lurah Bitera.
Setelah ketiga surat tersebut selesai, Budiana kemudian menanyakan kepada Ketua Sabha mengenai proses di Desa Adat. Saat itu, ia mendapat jawaban bahwa urusan di Desa Adat sudah selesai.
“Katanya sudah. Bahkan dia mengaku baru datang dari rumah Bendesa,” jelasnya.
Ketua Sabha Desa, lanjut Budiana, juga disebut membawa surat permakluman usaha UMKM dari investor kepada Bendesa Adat Bitera.
Dalam surat tersebut, lokasi usaha awalnya disebut secara lengkap berada di Lingkungan Sengguan, Banjar Adat Bitera, Desa Adat Bitera, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Namun, lokasi tersebut kemudian dicoret oleh Bendesa dan diganti menjadi hanya “Desa Adat Bitera”.
Surat tersebut kemudian dititipkan di rumah Bendesa karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Investor diminta mengambilnya keesokan harinya. Namun, menurut Budiana, saat dicari kembali, tidak ada kepastian mengenai surat tersebut.
Karena merasa berbagai surat dan perizinan yang diperlukan untuk memulai usaha telah dipenuhi, investor kemudian mulai melakukan pengerjaan penataan lahan.
Di sinilah Budiana mengaku mulai mempertanyakan sikap Desa Adat Bitera. Sebab, di tengah proses tersebut justru muncul surat keputusan Desa Adat yang menyatakan penolakan terhadap usaha investor.
Yang menjadi pertanyaan, kata Budiana, adalah dasar keputusan tersebut. Sebab, sepengetahuannya, tidak pernah ada paruman desa khusus yang membahas dan memutuskan penolakan terhadap usaha investor tersebut.
“Tidak pernah ada paruman yang membahas itu secara khusus, tapi kok Bendesa berani mengeluarkan surat keputusan Desa Adat?” ujarnya.
Menurut Budiana, jika keputusan penolakan tersebut merupakan keputusan Desa Adat, semestinya ada proses pembahasan bersama melalui paruman sehingga seluruh pihak mengetahui persoalan dan dasar pengambilan keputusan.
Persoalan tersebut bahkan sempat dibahas dalam rapat yang dihadiri Camat Gianyar. Dalam rapat itu, Budiana menyebut Camat Gianyar juga meminta Bendesa agar memberikan izin kepada investor.
“Pak Camat juga minta Bendesa mengundang investor untuk duduk bersama, tetapi tidak pernah dilakukan oleh Bendesa,” katanya.
Budiana menilai, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui komunikasi dan duduk bersama antara investor dengan pihak Desa Adat.
Terlebih, sejak awal keberadaan investor disebut tidak datang secara sepihak, melainkan sebelumnya telah mendapat komunikasi dan arahan dari pihak internal Desa Adat.
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa surat penolakan bisa diterbitkan tanpa terlebih dahulu ada paruman khusus yang membahas keberadaan investor dan usaha tersebut.
“Kalau memang ditolak, dasar penolakannya apa? Parumannya kapan? Karena saya tidak pernah mengetahui ada paruman khusus yang membahas investor ini,” tegasnya.
Sementara itu, ditemui terpisah Bendesa Adat Bitera, Nyoman Sumantra, mengatakan, penolakan kepada investor itu berdasarkan hasil Paruman Pangenter Desa yang dihadiri Prajuru Desa, Sabha Desa dan Kerta Desa pada 3 Oktober 2021.
“Penolakan itu sesuai hasil keputusan Paruman Pangenter Desa yang dilaksanakan pada 3 Oktober 2021,” jelasnya.
Ditanya kenapa tidak mau menghadirkan investor dalam paruman, sesuai dengan permintaan beberapa anggota Sabha Desa dan Kerta Desa. Sumantra mengatakan semua sudah diungkapkan dalam persidangan.
“Saya sudah ungkapkan semua dipersidangan,” pungkasnya.(*)
