DENPASAR, BALINEWS.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyoroti sejumlah kasus yang melibatkan warga negara asing (WNA), termasuk dugaan perbuatan asusila di depan rumah warga di Tibubeneng, Badung. DPRD Bali mendorong penguatan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di Bali.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menegaskan keamanan dan ketertiban bukan semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian. Menurutnya, diperlukan kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, desa adat, pecalang, Imigrasi, dan masyarakat.
“Bukan hanya berbicara masalah bule. Kita berbicara ketertiban dan keamanan secara umum. Dalam menjaga keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi semua pihak harus bekerja sama dan berkoordinasi,” ujar Budiutama.
Ia mengatakan Komisi I DPRD Bali sebelumnya telah mengundang sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kepolisian dan pecalang, untuk membahas persoalan keamanan dan ketertiban.
Menurutnya, Bali memiliki sistem keamanan berbasis desa adat yang menjadi kekuatan penting dalam menjaga kondusivitas wilayah. Karena itu, Sipandu Beradat yang melibatkan berbagai unsur keamanan di desa adat harus dipastikan berjalan efektif.
“Di masing-masing desa itu sudah harus terbentuk. Sesuai laporan dari MDA dan kepolisian ketika kami panggil, sudah terbentuk. Tetapi pelaksanaannya mungkin ada hambatan, kita belum tahu hambatannya apa,” katanya.
Budiutama menilai munculnya kembali sejumlah kasus WNA yang viral di media sosial menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan Sipandu Beradat di lapangan.
Politikus asal Bangli itu menegaskan Bali tidak boleh menjadi tempat bagi orang asing untuk melakukan pelanggaran hukum maupun tindak kejahatan.
“Jangan sampai ada kesannya Bali dipakai untuk melakukan kejahatan. Kadang-kadang kejahatan di negaranya masing-masing, kemudian melakukan kejahatan di Bali. Jangan sampai begitu,” tegasnya.
Selain kasus dugaan asusila, DPRD Bali juga menyoroti persoalan narkotika yang melibatkan WNA. Menurut Budiutama, peredaran narkotika kini tidak hanya terjadi di kawasan perkotaan, tetapi juga mulai merambah wilayah perdesaan.
Ia meminta seluruh unsur keamanan adat tidak menutup mata terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Jangan sampai saling melindungi. Kalau memang ada narkoba, harus dilaporkan. Jangan sampai didiamkan seolah-olah melindungi, karena itu merusak generasi,” ujarnya.
Komisi I DPRD Bali juga membuka kemungkinan kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait apabila perkembangan situasi membutuhkan langkah lebih lanjut.
Selain memperkuat personel keamanan, DPRD Bali mendorong pemanfaatan teknologi melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah kawasan yang dinilai rawan.
Budiutama berharap pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, ikut memberikan dukungan terhadap penyediaan CCTV di wilayah desa adat.
“Di samping yang sudah disiapkan dari Polda, kita mengarahkan ada subsidi dari pemerintah daerah, baik kabupaten maupun kota, terkait persiapan CCTV. Itu juga membantu,” pungkasnya.
