DENPASAR, BALINEWS.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 menjadi percontohan nasional dalam penanganan persoalan sampah perkotaan. Namun, dorongan tersebut sekaligus menempatkan proyek PSEL di daerah lain, termasuk Bali, pada tuntutan yang sama, bukan sekadar membangun fasilitas, tetapi memastikan seluruh ekosistem pengelolaan sampah benar-benar berjalan.
Bima menyampaikan hal tersebut saat groundbreaking PSEL Bogor Raya 1 di kawasan TPA Galuga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 17 September 2026. Ia menegaskan groundbreaking bukan akhir dari persoalan, melainkan awal dari sistem pengelolaan sampah yang harus dikawal dari hulu hingga hilir.
Menurut Bima, keberhasilan PSEL tidak hanya ditentukan oleh berdirinya fasilitas pengolahan. Pemerintah daerah juga harus memastikan pasokan sampah, distribusi, dukungan masyarakat, perizinan, hingga tata kelola berjalan secara konsisten.
“Bisa dikatakan ini ijabnya, ini janjinya, tapi buktinya masih kita harus tunggu sampai proses ini berjalan,” ujar Bima.
Pernyataan tersebut relevan dengan proyek PSEL di Bali yang telah memasuki tahap pembangunan. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung sebelumnya menyiapkan proyek PSEL Denpasar Raya sebagai bagian dari penanganan persoalan sampah di kawasan Bali selatan.
Pembangunan PSEL Bali resmi dimulai di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan, pada 8 Juli 2026. Pemerintah menyebut fasilitas tersebut menjadi bagian dari transformasi pengelolaan sampah Bali, terutama di tengah persoalan kapasitas TPA Suwung.
Proyek itu menggunakan lahan sekitar enam hektare di kawasan Pesanggaran, Denpasar. Sampah dari Denpasar dan Badung disiapkan menjadi sumber bahan baku fasilitas tersebut. Sebelumnya, Pemprov Bali menyebut kebutuhan sampah untuk PSEL mencapai sekitar 1.200 ton per hari, dengan 700 ton berasal dari Denpasar dan 500 ton dari Badung.
Dengan demikian, tantangan PSEL Bali tidak berhenti pada pembangunan fisik. Pemerintah daerah harus memastikan rantai pasokan sampah tersedia secara berkelanjutan, termasuk melalui pemilahan dari sumber, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengaturan distribusi sampah menuju fasilitas PSEL.
Pemprov Bali sendiri telah menyatakan pengelolaan dari sumber tetap menjadi bagian penting sembari menunggu PSEL beroperasi. Sistem tersebut mencakup penguatan TPS3R, TPST, serta pemilahan sampah rumah tangga agar sampah yang masuk ke fasilitas pengolahan dapat ditangani secara optimal.
Di sinilah pesan Bima Arya terhadap Bogor menjadi relevan bagi Bali. PSEL tidak boleh diperlakukan sebagai proyek yang selesai ketika bangunan berdiri. Ukuran keberhasilannya justru berada pada kemampuan pemerintah memastikan sampah terkumpul, terpilah, terangkut, dan tersedia secara konsisten untuk diolah.
Bali memiliki tekanan tambahan karena persoalan sampah berkaitan langsung dengan citra pariwisata. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menyebut pembangunan PSEL di Pedungan diprioritaskan untuk menjawab persoalan sampah di Bali sebagai destinasi pariwisata internasional, terutama setelah kapasitas TPA Suwung mengalami tekanan.
Danantara juga menyebut pembangunan PSEL Bali sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional. Fasilitas tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga mendukung keberlanjutan pariwisata dan pemanfaatan sampah sebagai sumber energi.
Karena itu, jika PSEL Bogor Raya 1 didorong menjadi benchmarking nasional, PSEL Bali juga akan menghadapi ukuran keberhasilan yang sama, apakah fasilitas tersebut benar-benar mampu mengubah pola pengelolaan sampah, atau hanya memindahkan persoalan dari TPA ke fasilitas baru.
Pembangunan fisik menjadi tahap awal. Ujian sebenarnya akan dimulai ketika fasilitas beroperasi dan pemerintah harus menjaga pasokan sampah, teknologi, tata kelola, lingkungan, serta penerimaan masyarakat secara bersamaan.
Bagi Bali, proyek PSEL kini bukan lagi sekadar rencana pembangunan infrastruktur. Setelah groundbreaking pada Juli 2026, perhatian publik bergeser pada pertanyaan yang lebih konkret: kapan fasilitas beroperasi, berapa banyak sampah yang benar-benar dapat diolah, dan sejauh mana PSEL mampu mengurangi ketergantungan terhadap TPA.
Jika prinsip yang disampaikan Wamendagri diterapkan, keberhasilan PSEL Bali pada akhirnya tidak cukup diukur dari seremoni groundbreaking. Ukurannya adalah hasil nyata di lapangan.
