SEMARAPURA, BALINEWS.ID – DPRD Kabupaten Klungkung terus memacu penyelesaian agenda legislasi daerah sepanjang 2026. Dari 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang masuk dalam agenda pembentukan perda tahun ini, sebanyak delapan Ranperda telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sedangkan 10 lainnya masih dalam tahapan pembahasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, mengatakan penyelesaian Ranperda menjadi salah satu agenda yang terus dikebut lembaga legislatif. Dari keseluruhan Ranperda yang diagendakan, progres pembahasan telah mencapai sekitar 50 persen.
“Dari 20 Ranperda yang dibahas tahun ini, sudah 10 yang dibahas. Persentasenya 50 persen,” ujar Sayang Suparta.
Dia menjelaskan, 20 Ranperda tersebut terdiri atas 17 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dan tiga Ranperda rutin yang berkaitan dengan siklus penganggaran daerah.
Tiga Ranperda rutin tersebut meliputi perubahan APBD 2026, APBD 2027, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Sementara dari 17 Ranperda dalam Propemperda, sebanyak 11 merupakan usulan pemerintah daerah dan enam lainnya berasal dari inisiatif DPRD Klungkung.
Delapan Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda mengatur sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Di antaranya perubahan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah, ketertiban umum, prasarana dan utilitas perumahan, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah, perlindungan LP2B dan LSD, maskot Kabupaten Klungkung, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Di sisi lain, sejumlah Ranperda masih berproses dan menjadi pekerjaan legislasi yang harus diselesaikan. Beberapa materi yang tengah digodok antara lain penanggulangan bencana, kepariwisataan, bangunan gedung, perangkat daerah, pembangunan industri, penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Panca Mahottama, serta pengaturan terkait Perumda Nusa Kertha Kosala.
DPRD juga tengah mengagendakan pembahasan Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta petambak garam, termasuk Ranperda mengenai pemajuan kebudayaan.
Sayang Suparta menuturkan, proses pembentukan perda tidak hanya berhenti pada pembahasan materi. Tahapannya diawali dengan koordinasi antara Bapemperda dan Tim Pembahas Hukum Daerah (TPHD), dilanjutkan pembahasan substansi hingga rapat paripurna tingkat I dan tingkat II.
Dengan sisa waktu 2026 yang tersedia, DPRD Klungkung menargetkan Ranperda yang masih berproses dapat diselesaikan secara bertahap. “Sisa lainnya targetnya bisa tuntas tahun ini. Akan diupayakan sebagai komitmen lembaga,” tegasnya. (*)
