Dua Mantan Pengurus LPD Tamblang Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Share:

Mantan bendahara dan sekretaris LPD Tamblang ditahan 20 hari terkait korupsi Rp 1 miliar. (Istimewa)
Mantan bendahara dan sekretaris LPD Tamblang ditahan 20 hari terkait korupsi Rp 1 miliar. (Istimewa)

BULELENG, BALINEWS.ID – Dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang,Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Tamblang. Made Opi Antarini (37), mantan bendahara, dan Ketut Trimayasa (37), mantan sekretaris LPD Tamblang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di lembaga keuangan milik Desa Adat Tamblang tersebut. Selain menahan tersangka, jaksa penyidik juga melimpahkan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA :  Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Tetap Berjalan Meski Tak Masuk PSN

“Kedua tersangka ditahan sejak Rabu (5/3), sementara berada di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari kedepan sampai 20 Maret. Ditahan agar tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.

Kasus ini bermula dari korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua LPD Tamblang, Ketut Rencana, yang telah divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024. Korupsi yang dilakukan Rencana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.555.716.674, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.

BACA JUGA :  Bak Serigala Berbulu Domba, Wanita ini Kuras Uang Belasan Juta di ATM Temannya

Dalam pengembangan kasus ini, ditemukan dugaan keterlibatan Opi Antarini dan Ketut Trimayasa. Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574, sementara Ketut Trimayasa diduga bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp 226.100.000.

“Perbuatan yang dilakukan mantan tiga pengurus LPD ini berlangsung sejak 2014 hingga 2020,” jelas Dewa Baskara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (WIJ)

BACA JUGA :  Rp 500.000 Bagi yang Bisa Menangkap dan Melaporkan Oknum Pembuang Sampah

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

GLOBAL, BALINEWS.ID – Pemerintah Amerika Serikat (AS) secara resmi menetapkan pengecualian tarif impor untuk sejumlah barang elektronik utama...

TEKNOLOGI, Balinews.id – WhatsApp kini makin canggih dengan meluncurkan 12 fitur baru yang bisa digunakan oleh pengguna. Fitur-fitur...

TEKNOLOGI, Balinews.id – WhatsApp dilaporkan mengalami gangguan pada Sabtu (12/4/25) malam. Gangguan ini membuat para pengguna tak dapat...

BADUNG, BALINEWS.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) terhadap seorang wanita pengendara motor di...

Breaking News

Berita Terbaru
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS