BULELENG, BALINEWS.ID – Dua mantan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tamblang,Kabupaten Buleleng, Bali, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Tamblang. Made Opi Antarini (37), mantan bendahara, dan Ketut Trimayasa (37), mantan sekretaris LPD Tamblang, ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng mengembangkan penyidikan kasus korupsi yang terjadi di lembaga keuangan milik Desa Adat Tamblang tersebut. Selain menahan tersangka, jaksa penyidik juga melimpahkan barang bukti perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Kedua tersangka ditahan sejak Rabu (5/3), sementara berada di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari kedepan sampai 20 Maret. Ditahan agar tidak melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Kasus ini bermula dari korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua LPD Tamblang, Ketut Rencana, yang telah divonis penjara selama lima tahun pada 23 Juli 2024. Korupsi yang dilakukan Rencana mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.555.716.674, berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam pengembangan kasus ini, ditemukan dugaan keterlibatan Opi Antarini dan Ketut Trimayasa. Opi Antarini diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 855.446.574, sementara Ketut Trimayasa diduga bertanggung jawab atas kerugian sebesar Rp 226.100.000.
“Perbuatan yang dilakukan mantan tiga pengurus LPD ini berlangsung sejak 2014 hingga 2020,” jelas Dewa Baskara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18, Pasal 8, dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (WIJ)