Imigrasi Bali Perketat Pengawasan, 66 WNA dari 27 Negara Terjaring

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian selama sepekan. Penindakan dilakukan melalui Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.

Dari hasil patroli, pelanggaran yang ditemukan didominasi penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 24 WNA. Sebanyak 20 WNA tercatat tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay, sementara 22 WNA lainnya terindikasi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Patroli Dharma Dewata tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga ditujukan untuk memperkuat pengawasan serta memberikan respons cepat terhadap potensi gangguan ketertiban umum yang melibatkan orang asing.

BACA JUGA :  Begini Kondisi Anak SD Pasca Diculik Eks Karyawan Ayahnya, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dalam pelaksanaannya, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk melakukan validasi dokumen keimigrasian. Petugas juga menyambangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengatakan penggunaan sistem pengawasan berbasis digital membantu petugas mendeteksi potensi pelanggaran secara lebih cepat dan tepat.

“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat, dan tepat sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.

BACA JUGA :  Pria Asal NTT Tebas Wajah Pengunjung Kafe di Nusa Dua Pakai Sajam

Felucia juga meminta seluruh personel yang terlibat dalam operasi tetap mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, pengawasan terhadap WNA harus dilakukan secara humanis, tetapi tetap tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Bali juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian maupun mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :  Eks Pejabat Pajak Minta Duit Untuk Biayai Bisnis Fashion Anak, Kini Jadi Tersangka

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” kata Felucia.

Satgas Patroli Dharma Dewata disebut akan terus melakukan pengawasan di berbagai wilayah Bali. Imigrasi menilai kolaborasi antarlembaga dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan serta menegakkan hukum keimigrasian di Pulau Dewata.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya