JAKARTA, BALINEWS.ID – Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pengusutan dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Desakan itu disampaikan menyusul berkembangnya penyidikan kasus yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Ketua Umum Formapera, Teuku Yudhistira, menegaskan KPK harus mengusut perkara secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang diduga mengetahui atau menerima aliran dana yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kasus ini harus ditelusuri dan diselidiki secara utuh dan komprehensif. Siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan ditindak jika turut menikmati aliran uang yang terindikasi bagian dari gratifikasi,” kata Yudhistira di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, pengembalian amplop yang diakui Raja Juli tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana yang perlu didalami penyidik. Ia menilai KPK harus mengurai seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal-usul dan tujuan pemberian amplop tersebut.
“KPK tidak boleh tebang pilih. Pemeriksaan terhadap Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni harus dilakukan agar kasus ini terang benderang. Tidak bisa beralasan karena sudah mengembalikan amplop lalu dianggap selesai,” ujarnya.
Yudhistira juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain. Ia menilai fakta bahwa amplop baru dikembalikan beberapa hari setelah diterima perlu menjadi perhatian dalam proses penyidikan.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menjelaskan amplop tersebut dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
“Sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu apa isinya,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia mengatakan baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Menurut Raja Juli, pengembalian semula dijadwalkan pada 5 Juni, namun tertunda karena agenda kedinasan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudannya menyerahkan kembali amplop tersebut kepada Suhardiman di Kuantan Singingi.
Raja Juli mengaku memiliki tanda terima dan dokumentasi penyerahan amplop yang dilakukan pada 12 Juni pukul 14.57 WIB. Ia juga menyebut sempat menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman.
Di sisi lain, Raja Juli membantah pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Ia menegaskan tidak ada satu pun keputusan yang dikeluarkannya yang mengubah status kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain.
“Kami akan membantu KPK dan kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik membuka peluang memeriksa Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara. KPK juga masih mendalami dugaan aliran penerimaan kepada pihak lain dalam kasus dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kuantan Singingi.
