Hukum Perikatan, Kebebasan Berkontrak, dan Kasus LPEI: Mencari Batas antara Wanprestasi dan Korupsi

JAKARTA, BALINEWS.ID – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Gamaginta, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota perlawanan (eksepsi) terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum dari MTK Indonesia Lawfirm menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat hukum, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim penasihat hukum yang terdiri dari Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., Irsan Muharam, S.H., M.H., Muhammad Fauzan Fadilah, S.H., MBA., dan Hendra Laksmana, S.H., menyatakan perkara yang didakwakan kepada kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis dan keperdataan yang lahir dari hubungan kontraktual antara LPEI dengan debitur PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
Tambahnya.

“Hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada rezim hukum perdata. Berdasarkan asas pacta sunt servanda sebagaimana tercermin dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu, apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual, maka penyelesaiannya pada prinsipnya berada dalam koridor hukum perikatan melalui mekanisme wanprestasi, kecuali dapat dibuktikan sejak awal adanya unsur tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana,” Tegasnya.

BACA JUGA :  Puja Saraswati Bersumber Dari Tradisi Bharata Warsa (India Kuno)

Seluruh proses pembiayaan dilakukan berdasarkan akad pembiayaan yang sah, melalui mekanisme analisis risiko, pengikatan jaminan, serta keputusan kelembagaan yang melibatkan berbagai unit dan komite di lingkungan LPEI.

“Perkara ini lebih tepat ditempatkan dalam ranah hukum bisnis, hukum perdata, dan hukum kelembagaan, bukan tindak pidana korupsi,” tegas tim penasihat hukum dalam persidangan.

Kuasa hukum juga menyoroti posisi Gamaginta yang baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif per 1 Agustus 2018. Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak tahun 2015.

BACA JUGA :  Alila Seminyak Celebrates Easter with Oceanfront Dining, Family Fun, and Seasonal Feasts

Atas dasar itu, mereka menilai jaksa tidak cermat karena tetap membebankan pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Gamaginta menjabat maupun setelah tidak lagi bekerja di LPEI.

Dalam nota perlawanan yang dibacakan di persidangan, tim pembela menyebut penuntut umum secara tidak logis menganggap perbuatan yang didakwakan masih berlanjut bahkan setelah terdakwa mengundurkan diri dari jabatannya.

Selain mempersoalkan substansi dakwaan, kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar.

Menurut mereka, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dasar perhitungan yang digunakan jaksa dinilai tidak tepat.

Tim pembela juga berpendapat bahwa dakwaan tidak menguraikan secara jelas perbuatan konkret yang dilakukan terdakwa, hubungan sebab akibat dengan kerugian negara, keuntungan yang diperoleh terdakwa, maupun unsur kesengajaan yang menjadi syarat pertanggungjawaban pidana.

Mereka menilai jaksa hanya menggeneralisasi posisi Gamaginta sebagai pejabat struktural tanpa menjelaskan batas kewenangan, hak veto, maupun mekanisme pengambilan keputusan kolektif di tubuh LPEI.

BACA JUGA :  Prabowo Janji Beri Hadiah ke Menkeu Purbaya Jika Ekonomi di Atas 5,5 Persen

Dalam eksepsinya, kuasa hukum turut mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 1265 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang mempertahankan perjanjian perdamaian atau homologasi antara LPEI dan para debitur. Menurut mereka, proses penyelesaian kewajiban debitur masih berjalan melalui mekanisme perdata sehingga belum dapat disimpulkan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.

Berdasarkan berbagai alasan tersebut, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan sengketa keperdataan. Mereka juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima, serta memerintahkan pembebasan Gamaginta dari tahanan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gamaginta dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyimpangan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan nota perlawanan tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela yang menentukan kelanjutan proses persidangan.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya