Imigrasi Bali Perketat Patroli Dharma Dewata Awasi WNA

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui Patroli Dharma Dewata yang digelar secara rutin setiap hari di berbagai wilayah di Pulau Dewata.

Patroli tersebut menyasar sejumlah titik yang menjadi konsentrasi aktivitas WNA untuk mengantisipasi, mendeteksi dini, dan menindak berbagai pelanggaran keimigrasian. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembentukan Satgas Patroli Dharma Dewata yang dikukuhkan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko pada 15 April 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan apel Satgas Patroli Dharma Dewata yang digelar menjadi momentum memperkuat komitmen seluruh jajaran Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian di Bali.

BACA JUGA :  Perseteruan Tokoh Desa Berujung Evaluasi, Jro Bendesa Desa Adat Pendem Dicopot dari Jabatan

Ia mengingatkan seluruh petugas agar selalu mengedepankan profesionalisme, menghindari penyalahgunaan wewenang, serta menjalankan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur.

Lakukan pengawasan secara humanis namun tetap tegas dan terukur,” ujar Felucia.

Dalam pelaksanaannya, Patroli Dharma Dewata melibatkan sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan berbagai instansi terkait serta aparat penegak hukum. Menurut Felucia, dukungan Timpora selama ini berperan penting dalam memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian hingga membantu pelaksanaan operasi gabungan di berbagai wilayah Bali.

BACA JUGA :  Toko Makanan Siap Saji di Denpasar Utara Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Ia juga mengapresiasi kerja sama seluruh anggota Timpora yang dinilai mampu mempercepat pengungkapan berbagai permasalahan terkait keberadaan orang asing. Selain itu, masyarakat juga diimbau berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan WNA.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, petugas kini dibekali sistem data digital terintegrasi guna memvalidasi dokumen secara cepat dan akurat. Di sisi lain, Imigrasi Bali juga memberikan edukasi kepada pengelola hotel, vila, penginapan, hingga penyedia akomodasi mengenai kewajiban melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

BACA JUGA :  Galuh Widy Asmoro, Pembunuh Kekasihnya yang Sesama Driver Online Kini Diseret ke Meja Hijau

Imigrasi Bali mengingatkan bahwa sesuai Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib melaporkan data WNA yang menginap melalui APOA. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maupun denda.

Menurut Imigrasi Bali, penguatan pengawasan ini bukan untuk membatasi aktivitas wisatawan asing, melainkan memastikan pariwisata Bali tetap aman, tertib, berkualitas, serta menghormati hukum dan adat istiadat yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya