Polda Bali Gulung Judi Online Internasional dan Prostitusi Daring, 7 Tersangka Ditahan

DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar dua kasus kejahatan siber yang meresahkan masyarakat, yakni judi online jaringan internasional dan pornografi serta prostitusi daring. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., saat konferensi pers di lobi Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026).

Kombes Pol Aszhari mengatakan, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polda Bali dalam menjaga ruang digital di Pulau Dewata agar tetap aman dari praktik kejahatan siber.

Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat judi online jaringan internasional. Polisi membongkar markas pengelola situs judi online KETUA.CO dan GN77 yang beroperasi di sebuah penginapan di Jalan Pratama Gang Hasan No.3, Benoa, Kuta Selatan, Badung.

BACA JUGA :  Abdillah Sanad: Mantan Buruh Migran, Kini Jadi Coach Terkenal

Pengungkapan bermula dari patroli siber dan penyelidikan undercover yang dilakukan tim Ditressiber Polda Bali. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka pada Minggu, 12 April 2026.

Mereka yakni IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai telemarketing. Ketiganya merupakan mahasiswi asal Manado. Satu tersangka lainnya adalah WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai customer service.

Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yakni Gisel dan Guang Yun diketahui pernah bekerja di Filipina dan Kamboja. Setelah lokasi kerja mereka digerebek aparat setempat, keduanya kembali ke Indonesia dan menjadikan Bali sebagai basis operasi baru sejak Januari 2026.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menghubungi 300 hingga 400 nomor telepon warga Indonesia setiap hari untuk menawarkan tautan unduhan aplikasi judi online. Korban kemudian dijanjikan bonus awal dan diarahkan melakukan top up melalui sejumlah rekening virtual bank nasional.

BACA JUGA :  Deportasi Ditunda, WNA New Zealand Dengan Riwayat Gangguan Jiwa Tertahan Tanpa Kepastian Hukum

Polisi menyita barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit telepon genggam.

Kasus kedua yang diungkap adalah pornografi dan prostitusi online. Polisi menangkap tiga perempuan yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda setelah patroli siber menelusuri akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut.

Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Merpati, Denpasar Barat. TW (22) diamankan di rumah kos di Jalan Kalimutu, Denpasar Barat. Sedangkan TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar.

Para pelaku diduga sengaja memproduksi video asusila, termasuk konten seksual, lalu menjualnya secara daring untuk mendapatkan pelanggan booking order.

BACA JUGA :  Kembali Beraksi, Dua Residivis Narkoba Dibekuk Polres Tabanan

Barang bukti yang diamankan berupa empat unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka judi online dijerat Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Sementara pelaku pornografi dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Kami berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak terjerumus judi online maupun penyebaran konten asusila,” tegas Kombes Pol Aszhari.

Saat ini seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemimpin jaringan judi online berinisial CND serta berkoordinasi untuk memblokir rekening penampung aliran dana judi tersebut.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya