SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Fakta baru kembali terungkap dalam kasus pembunuhan I Nyoman Cita alias Pak Man Colik. Kalung emas seberat 70 gram milik korban yang sempat hilang ternyata dijual oleh terduga pelaku berinisial ANPP setelah melakukan aksinya.
Kasatreskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo mengungkapkan, kalung emas tersebut dijual di wilayah Denpasar dengan nilai sekitar Rp50 juta. Hasil penjualan kemudian digunakan terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membeli sejumlah barang bagi kekasihnya.
“Kalung milik korban dijual di Denpasar dengan harga Rp50 juta,” ujar AKP Reno, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, uang hasil penjualan itu dipakai untuk membeli sejumlah perhiasan, seperti kalung, cincin, dan jam tangan. Selain itu, terduga pelaku juga membeli satu unit telepon genggam iPhone 16 untuk diberikan kepada pacarnya.
Penyidik kini bergerak menelusuri aliran uang hasil penjualan tersebut. Barang-barang yang dibeli menggunakan uang hasil penjualan kalung korban akan disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Nantinya seluruh barang yang berasal dari hasil penjualan itu akan kami lakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian,” kata Reno.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Klungkung bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pembunuhan I Nyoman Cita setelah melakukan penyelidikan selama lebih dari dua pekan. Terduga pelaku berinisial ANPP, pria berusia 30 tahun yang masih berasal dari Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati. Terduga pelaku mengaku tersinggung atas unggahan maupun perkataan korban di media sosial yang dianggap merendahkan dirinya.
Saat ini ANPP telah ditahan di Polres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium forensik, guna menuntaskan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (*)
