DENPASAR, BALINEWS.ID – Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di atas aliran sungai di kawasan Pemogan, Denpasar, menuai sorotan tajam dari Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa. Ia menilai kasus dugaan pelanggaran tata ruang tersebut menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Menurut Harja Astawa, pelanggaran serupa sudah berulang kali terjadi di Bali dan menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat maupun lingkungan. Namun, lemahnya sanksi membuat persoalan seperti ini terus terulang.
“Masalah ini bukan hanya tanggung jawab pengusaha, tetapi juga bentuk kelalaian dari pihak berwenang yang tidak menjalankan SOP dengan baik. Akibatnya semua pihak dirugikan,” ujar politisi asal Buleleng itu, Selasa (4/11).
Ia menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran tata ruang, terutama yang berpotensi merusak lingkungan. “Kalau sudah jelas melanggar, tidak ada istilah toleransi. Hukum harus ditegakkan agar timbul efek jera,” tegasnya.
Harja Astawa juga mengimbau agar para pengusaha di Bali segera menertibkan izin usahanya. Menurutnya, pelaku usaha yang belum melengkapi izin sebaiknya melakukan perbaikan secepatnya sebelum terkena sanksi penutupan.
“Jangan tunggu masyarakat marah dulu baru bertindak. Kalau izinnya belum lengkap, segera urus. Kalau tidak bisa, hentikan operasionalnya,” katanya.
Selain itu, ia mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pembangunan di lingkungan masing-masing. “Kami di DPRD tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan tata ruang harus melibatkan masyarakat dengan laporan yang akurat dan berbasis bukti,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menegakkan aturan daerah. “Satpol PP harus berani menindak tegas pelanggaran tata ruang. Ini soal keberanian moral dan tanggung jawab kepada rakyat,” tegasnya.
Gede Harja Astawa menegaskan bahwa pengawasan tata ruang bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
“Kita tidak ingin mengulang kesalahan masa lalu. Sudah saatnya arah pembangunan Bali ditata agar harmonis dengan alam dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, kasus pembangunan SPBU di atas sungai di Pemogan saat ini masih dalam penyelidikan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali. Pihak DPRD juga telah meminta Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan.
DPRD Bali menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ruang dan perizinan di Pulau Dewata. (*)

