Cek Fakta Ruilslag Mangrove BTID di Lereng Gunung Agung, Dugaan Tukar Tanah Negara Menguat

KARANGASEM, BALINEWS.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus mengusut dugaan tukar guling (ruilslag) lahan mangrove yang dikaitkan dengan proyek PT Bali Turtle Island Development (BTID). Setelah sebelumnya melakukan pengecekan di Jembrana, kini penyelidikan diperluas ke Kabupaten Karangasem pada Rabu 6 Mei 2026, dengan temuan awal yang memicu sorotan publik.

Pada Rabu (6/5), tim Kejati Bali turun langsung ke kawasan hutan Banjar Dinas Badeg Dukuh, Desa Sebudi, Kecamatan Selat. Lokasi yang diklaim sebagai lahan penukar tersebut berada di lereng Gunung Agung, dengan akses medan terjal, jalan menanjak, serta dikelilingi lembah dalam. Di lapangan, area tersebut diketahui ditanami kopi, bambu, dan vegetasi hutan lainnya, serta masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur.

Pengusutan ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), KPH Bali Timur, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali guna memastikan kejelasan status lahan.

BACA JUGA :  Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Red Notice Asal Inggris

Data dari BPN Karangasem menyebutkan total lahan tukar guling di wilayah tersebut mencapai sekitar 40,2 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 12 hektare berada di Desa Sebudi yang terbagi dalam tiga blok, sementara sisanya sekitar 30 hektare tersebar di Kecamatan Kubu dalam empat blok.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan lokasi tanah penukar berada sekitar 3 kilometer dari lereng Gunung Agung dan masuk dalam kawasan hutan negara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam proses tukar guling, terutama dugaan bahwa lahan negara dijadikan objek penukaran.

Kepala Seksi Pengendalian Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, menegaskan pihaknya masih mengumpulkan data untuk memastikan status dan asal-usul lahan tersebut.

BACA JUGA :  Kenapa Uban Tidak Boleh Dicabut? Ini Alasannya

“Tujuannya agar kami tidak keliru dalam membuat analisa yuridis, baik terkait luasan maupun status lahan. Kami masih mendalami apakah lahan tersebut berasal dari SHM, konversi, atau bentuk lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses pengusutan cukup kompleks karena berkaitan dengan batas kawasan hutan yang sebelumnya belum sinkron. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lintas instansi serta pengukuran langsung di lapangan.

Kasus ini juga menjadi bagian dari penyidikan lebih luas terkait 106 sertifikat, di mana kawasan mangrove yang dikaitkan dengan proyek BTID masuk dalam kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH) 10.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami proses sesuai hukum. Namun jika tidak, kami akan sampaikan secara objektif. Prinsipnya kami mencari kebenaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengukuran untuk memastikan letak dan status bidang tanah yang ditukar.

BACA JUGA :  Geger, Pria Ditemukan Tewas Tergantung di Gudang Rumah Kawasan Renon

“Kami perlu memastikan secara detail apakah tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum, serta bagaimana riwayat penguasaannya,” katanya.

Dari hasil sementara, belum ditemukan sertifikat atas nama PT BTID di lokasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa mekanisme tukar guling kawasan hutan merupakan kewenangan instansi kehutanan, bukan BPN.

“Jika itu kawasan hutan, maka proses tukar menukar berada di ranah kehutanan. BPN tidak melakukan registrasi seperti pada tanah hak biasa,” jelasnya.

Hingga kini, seluruh hasil pengukuran dan identifikasi masih dalam proses dan akan menjadi dasar analisis Kejati Bali untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Pengusutan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang status dan legalitas lahan tukar guling yang kini menjadi perhatian publik.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya