Koster Beri Deadline Horeka Kelola Sampah Mandiri, Sanksi Tegas Disiapkan

Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan kepada pelaku usaha Horeka dalam sosialisasi pengelolaan sampah di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5).
Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan arahan kepada pelaku usaha Horeka dalam sosialisasi pengelolaan sampah di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5).

BADUNG, BALINEWS.ID – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (Horeka) wajib mengelola sampah secara mandiri demi menjaga keberlanjutan pariwisata Bali. Jika tidak taat, pemerintah menyiapkan sanksi tegas mulai dari pembekuan izin usaha hingga pidana.

Penegasan itu disampaikan Koster saat menghadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah sektor Horeka di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Kabupaten Badung, Kamis (7/5).

Dalam kesempatan tersebut, ia menyebut persoalan sampah kini menjadi isu serius yang harus ditangani bersama karena sekitar 41 persen timbulan sampah di Bali berasal dari sektor pariwisata Horeka.

Koster mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Badung yang dinilai telah memiliki pemetaan lengkap terkait pengelolaan sampah, mulai dari identifikasi persoalan hingga strategi penanganan jangka pendek, menengah, dan panjang.

“Sudah ada kemajuan signifikan sejak dilakukan pengendalian sangat ketat pasca penutupan TPA Suwung. Ini harus terus ditingkatkan karena Bali yang bersih merupakan kebutuhan lingkungan kita agar masyarakat hidup sehat,” ujarnya.

Menurut Koster, Kabupaten Badung memiliki tanggung jawab besar karena menjadi pusat destinasi wisata dunia sekaligus penyumbang terbesar sektor hotel dan restoran di Bali. Ia juga menyoroti kondisi TPA Suwung yang telah mengalami overload dan memicu pencemaran lingkungan.

BACA JUGA :  Pemkab Klungkung Laksanakan Profiling ASN untuk Perkuat Manajemen Talenta

“Kebiasaan nyaman harus kita akhiri. Kita harus mengubah perilaku. Saya sudah tidak takut, saya harus berani. Kalau pariwisata Bali mau dijaga berkelanjutan, maka persoalan sampah harus diselesaikan,” tegasnya.

Ia mengungkapkan volume sampah di Kabupaten Badung saat ini mencapai sekitar 800 ton per hari, sementara Kota Denpasar mencapai sekitar 1.300 ton per hari. Meski kondisi mulai membaik, capaian tersebut dinilai belum memenuhi target pengurangan sampah yang diharapkan.

Karena itu, seluruh pelaku usaha pariwisata diminta mulai membangun kesadaran untuk mengelola sampah dari sumber di lingkungan usahanya masing-masing. Koster menegaskan pengelolaan sampah tidak boleh hanya mengandalkan dana CSR, tetapi wajib menjadi bagian dari biaya operasional perusahaan.

“Tanggal 1 April sampai 1 Juli, TPST Suwung hanya menerima sampah residu. Setelah itu akan dihentikan. Para pelaku usaha harus mengelola sampah sendiri. Kalau tidak mampu, harus bergabung atau join dengan pengelola lain. Ini pilihan yang harus dijalankan,” katanya.

Ia juga menilai disiplin masyarakat Badung dalam pengelolaan sampah justru lebih baik dibanding sebagian pelaku usaha. Karena itu, pengawasan terhadap hotel, restoran, dan kafe akan diperketat oleh pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten/kota.

BACA JUGA :  Bupati Satria Kukuhkan dan Mutasi 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Klungkung

“Pengelolaan sampah ini harus menjadi disiplin hidup,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengatakan sektor pariwisata menjadi tulang punggung ekonomi daerah dengan kontribusi lebih dari 70 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berasal dari pajak hotel dan restoran. Namun di balik pertumbuhan tersebut, Badung juga menghadapi tantangan lingkungan mulai dari kemacetan, banjir, krisis air bersih hingga persoalan sampah.

Berdasarkan data Pemkab Badung, volume timbulan sampah mencapai sekitar 876,1 ton per hari dan lebih dari 40 persen sampah non-rumah tangga berasal dari sektor Horeka.

Adi Arnawa menjelaskan saat ini sekitar 661 ton sampah per hari telah berhasil dikelola, sedangkan sekitar 215 ton lainnya masih belum tertangani optimal. Pengiriman sampah ke TPA Suwung juga mengalami penurunan dari 298 ton per hari menjadi 203 ton per hari selama Januari hingga April 2026.

“Hingga awal Mei 2026, sosialisasi pengelolaan sampah sudah menjangkau lebih dari 10 ribu sasaran, baik rumah tangga maupun pelaku usaha,” katanya.

Dari pendataan terhadap lebih dari 5.000 usaha Horeka, tingkat pemilahan sampah baru mencapai 52,7 persen, sedangkan pengolahan sampah organik mandiri baru sekitar 23 persen.

BACA JUGA :  Paket Ganja dari Palembang Terendus, BNNP Bali Bongkar 2 Jaringan Sekaligus

Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, mengolah sampah organik secara mandiri, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang jelas dan terverifikasi.

“Pariwisata yang bersih bukan pilihan, tetapi keharusan. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum KLH/BPLH Ardyanto Nugroho memastikan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor pariwisata akan dilakukan secara ketat tanpa pengecualian.

Dari hasil pengawasan di Bali, masih banyak pelaku usaha Horeka yang belum taat dalam pengelolaan sampah. Di Kabupaten Badung sendiri terdapat 401 entitas usaha yang menjadi fokus pengawasan.

Ia menegaskan pemerintah tidak lagi hanya memberikan teguran tertulis, tetapi akan langsung menerapkan sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku. Jika pelaku usaha tetap membandel, maka pembekuan izin usaha hingga sanksi pidana dapat diterapkan.

“Ada dua langkah yang dapat ditempuh, yakni pembekuan perizinan dan pidana penjara. Bahkan keduanya dapat diterapkan sekaligus apabila pelaku usaha tetap tidak taat,” tegasnya. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya