RUTENG, BALINEWS.ID — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyerahkan hibah kendaraan bermotor operasional kepada lima Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Senin (3/8/2026). Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) dari tingkat desa.
Penyerahan kendaraan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi bertajuk “Penguatan Peran Desa Binaan Imigrasi sebagai Garda Terdepan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM)” di Ruteng.
Kegiatan dihadiri Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang, unsur Forkopimda, para kepala desa, serta mahasiswa.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi NTT Saroha Manullang mengatakan hibah kendaraan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat pelayanan keimigrasian sekaligus perlindungan masyarakat hingga ke wilayah desa.
Menurutnya, kendaraan operasional itu akan membantu perangkat desa menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, menyampaikan informasi keimigrasian, melakukan pendataan warga, serta mempercepat koordinasi apabila ditemukan persoalan yang membutuhkan penanganan.
“Kendaraan ini akan menjadi sarana penting bagi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi keimigrasian, melakukan pendataan warga, dan berkoordinasi jika ditemukan permasalahan yang membutuhkan penanganan segera,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Charles Christian Mathaus mengatakan penguatan mobilitas desa menjadi penting untuk mempercepat penyebaran informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara aman dan legal.
Pemerintah desa, kata dia, diharapkan lebih aktif memberikan edukasi mengenai persyaratan dokumen, jalur penempatan resmi pekerja migran Indonesia, serta risiko keberangkatan secara nonprosedural.
“Dengan mobilitas yang lebih baik, deteksi dini terhadap dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal dapat dilakukan secara maksimal,” kata Charles.
Ia menambahkan, Kantor Imigrasi Labuan Bajo juga terus mengembangkan inovasi pelayanan dan pengawasan. Salah satunya pemeriksaan dokumen wisatawan kapal pesiar sejak berada di laut guna mempercepat proses pelayanan tanpa mengurangi aspek pengawasan keimigrasian.
Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit menyambut baik pemberian hibah tersebut. Ia meminta kendaraan operasional dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung pengawasan terhadap proses perekrutan calon pekerja migran.
“Pemerintah desa harus terus memperhatikan kondisi sosial ekonomi warga dan memastikan informasi serta bantuan diberikan secara tepat,” kata Herybertus.
Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat diperlukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban perdagangan orang.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai fungsi Desa Binaan Imigrasi, tata cara bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi, serta pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran.
Program Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dokumen keimigrasian sekaligus memperkuat pencegahan TPPO dan TPPM.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo menyatakan akan terus memperluas kolaborasi dengan desa-desa binaan agar program tersebut berjalan berkelanjutan.
Dengan dukungan kendaraan operasional, Desa Binaan Imigrasi diharapkan tidak hanya menjadi pusat informasi dan edukasi keimigrasian, tetapi juga menjadi ujung tombak deteksi dini terhadap potensi perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pemerintah desa atau instansi terkait apabila menemukan dugaan perekrutan tenaga kerja yang mencurigakan, terutama yang tidak disertai dokumen dan prosedur resmi.
