DENPASAR, BALINEWS.ID — Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan perlindungan lahan pertanian harus diperkuat di tengah tekanan investasi dan pesatnya perkembangan pariwisata. Ia mengingatkan, larangan alih fungsi lahan tidak akan cukup jika petani tidak memperoleh insentif ekonomi untuk mempertahankan tanahnya.
“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” kata Koster saat menjadi keynote speaker dalam seminar “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9).
Koster mengatakan tekanan terhadap lahan pertanian semakin besar seiring meningkatnya aktivitas investasi dan pariwisata. Dengan luas wilayah sekitar 5.590 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 4,4 juta jiwa, Bali menghadapi keterbatasan ruang di tengah kebutuhan pembangunan yang terus meningkat.
Menurut Koster, menjual tanah dapat menjadi pilihan yang sulit dihindari bagi keluarga petani ketika investor menawarkan harga yang nilainya setara dengan hasil pertanian selama 10 hingga 20 tahun.
Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melarang alih fungsi lahan. Perlindungan lahan pertanian, kata dia, harus dibarengi insentif yang membuat bertani tetap menjadi pilihan ekonomi yang layak.
“Kalau hanya melarang, tetapi tidak memberikan insentif kepada petani, ini akan sulit,” ujarnya.
Koster mengingatkan persoalan tersebut berkaitan langsung dengan upaya Bali membangun kedaulatan pangan. Jika lahan pertanian terus beralih fungsi tanpa penataan, keberlangsungan produksi pangan Bali akan menghadapi tekanan.
Selain lahan, regenerasi petani menjadi persoalan lain. Tenaga kerja pertanian Bali saat ini didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun. Sementara itu, minat generasi muda untuk masuk ke sektor pertanian semakin terbatas.
Menurut Koster, mempertahankan lahan pertanian tanpa memastikan adanya petani yang menggarapnya juga tidak akan menyelesaikan persoalan. Perlindungan lahan harus berjalan bersamaan dengan peningkatan kesejahteraan dan regenerasi petani.
Di sisi lain, tekanan terhadap ruang Bali terjadi ketika sektor pariwisata terus menunjukkan pertumbuhan. Pada 2025, Bali mencatat sekitar 7,05 juta kunjungan wisatawan mancanegara, tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Kunjungan wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang, sehingga total kunjungan wisatawan mencapai sekitar 16,3 juta orang.
Koster menyebut pariwisata Bali menghasilkan devisa sekitar Rp176 triliun atau sekitar 55 persen dari total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp319,9 triliun.
Pertumbuhan pariwisata tersebut berjalan seiring dengan sejumlah indikator ekonomi Bali. Pertumbuhan ekonomi Bali pada 2025 mencapai 5,82 persen, naik dari 5,48 persen pada 2024. PDRB per kapita meningkat menjadi Rp72,66 juta dari Rp67,32 juta.
Tingkat kemiskinan turun dari 3,80 persen menjadi 3,42 persen, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka turun dari 1,79 persen menjadi 1,45 persen. Indeks Pembangunan Manusia Bali juga meningkat dari 78,63 menjadi 79,37.
Namun, Koster menyoroti ketimpangan pembangunan antara kawasan Sarbagia dan wilayah di luar Sarbagia. Wilayah Sarbagia yang mencakup sekitar 16 persen luas Bali menyumbang sekitar 83 persen PAD atau Rp10,9 triliun. Sementara wilayah luar Sarbagia yang mencakup sekitar 84 persen wilayah Bali hanya menyumbang sekitar 17 persen PAD atau Rp2,3 triliun.
Menurut Koster, pemerataan infrastruktur menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi ketimpangan tersebut. Namun, keterbatasan kemampuan fiskal Bali membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat.
Untuk memperkuat perlindungan lahan, Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee.
Koster juga meminta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berperan aktif mencegah praktik nominee. Menurut dia, Notaris dan PPAT tidak semata-mata berperan mengesahkan transaksi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik kepemilikan tanah yang menggunakan skema nominee.
“Notaris dan PPAT adalah garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee,” katanya.
Kebijakan perlindungan lahan tersebut, lanjut Koster, merupakan bagian dari pembangunan Bali yang berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Visi itu dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Pembangunan Bali diarahkan untuk menjaga alam dan kehidupan masyarakat melalui nilai Sad Kerthi, meliputi Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, dan Wana Kerthi.
Koster menekankan pembangunan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek. Perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, kawasan konservasi, hutan, serta lahan pertanian harus menjadi bagian dari arah pembangunan Bali.
Seminar tersebut turut dihadiri Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali.
