Viral Video Dugaan Kekerasan Balita di Palembang, Polisi Amankan Perempuan 37 Tahun

PALEMBANG, BALINEWS.ID — Video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang balita di Kota Palembang, Sumatera Selatan, viral di media sosial. Polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial NS (37) yang diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

NS diamankan personel Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Kemuning, Jalan R. Sukamto, Palembang.

Korban diketahui berinisial FR, balita berusia 2 tahun 11 bulan yang merupakan anak asuh NS. Dugaan kekerasan terjadi di sebuah rumah di kawasan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang.

BACA JUGA :  Direktur Parq Ubud Jadi Tersangka Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi

Kasus tersebut terungkap setelah NS menghubungi ibu korban dan mengaku telah memukul FR karena menolak makan. Tidak lama berselang, keluarga korban menerima rekaman video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap balita tersebut.

Dalam rekaman itu, FR terlihat mengalami pemukulan dan tamparan hingga menangis. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Sumsel.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Pol Anes Purwanti mengatakan, penyidik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai video tersebut.

BACA JUGA :  Pongki Barata Bongkar Kelakuan Turis Asing di Bali, Datang Tak Pesan hingga Minta Selimut

“Begitu video itu viral, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” kata Anes, Sabtu (19/9/2026).

Setelah NS diamankan, polisi mencocokkan ciri-ciri perempuan tersebut dengan sosok yang terlihat dalam rekaman video. Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan pakaian milik tersangka dan korban serta media penyimpanan berisi rekaman video dugaan kekerasan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, NS dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA :  Mayat Pria Ditemukan Terdampar di Pantai Legian, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan anak-anak,” tegas Nandang.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya