Koster Minta Perda Pungutan Wisatawan Asing Bali Direvisi

Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan dokumen Revisi Perda PWA dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025. (Foto: Kabarbalisatu)
Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan dokumen Revisi Perda PWA dalam Sidang Paripurna DPRD Bali pada Rabu 19 Maret 2025. (Foto: Kabarbalisatu)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali tengah mempercepat revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pariwisata, yang selama ini dinilai belum maksimal.

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa revisi Perda PWA ditargetkan selesai dalam waktu dua minggu.

“Saya sudah minta ini dipercepat, paling lambat dua minggu harus sudah selesai,” ujarnya pada Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (19/3/2025).

Koster menjelaskan, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian mekanisme pemungutan. Ia menilai sistem yang berlaku saat ini masih memiliki celah yang menyebabkan kebocoran pendapatan.

BACA JUGA :  Koster Minta Kades dan Bendesa Serius Tangani Sampah: Tidak Ada Pilihan Lain

“Kita akan perbaiki sistemnya supaya lebih efektif dan efisien. Jangan sampai ada wisatawan yang lolos dari pungutan,” tegasnya.

Selain itu, revisi Perda PWA juga akan mengatur tentang penggunaan dana hasil pungutan. Koster memastikan dana tersebut akan digunakan untuk membiayai program-program yang berkaitan dengan pelestarian budaya dan lingkungan Bali.

“Dana ini akan kita gunakan untuk menjaga keindahan alam dan keunikan budaya Bali, yang menjadi daya tarik utama bagi wisatawan,” jelasnya.

Koster berharap, dengan revisi Perda PWA, pendapatan dari sektor pariwisata dapat meningkat secara signifikan. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pembangunan Bali secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Muatan Koral Tumpah di Tojan Klungkung, Warga Luapkan Keluhan ke Sopir

“Kita ingin pariwisata Bali semakin berkualitas dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

Eks Perbekel Tusan Divonis 2,5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi APBDes SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor...
BULELENG, BALINEWS.ID - Kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait penguasaan tanah negara di kawasan “Bukit Ser”, Desa Pemuteran, Kecamatan...
NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...