DENPASAR, BALINEWS.ID – Aktivitas proyek pelebaran jalan dan pengurukan di kawasan pohon Mangrove yang sebelumnya dibabat, kembali beroperasi pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 15.45 WITA. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya sempat disegel oleh anggota Panitia Khusus (Pansus) TRAP bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pantauan di lapangan, alat berat kembali bekerja melakukan pengurukan serta perataan lahan di area yang menjadi sorotan publik karena adanya pembabatan pohon Mangrove. Sejumlah pekerja juga terlihat beraktivitas normal di lokasi proyek.
Kembalinya kegiatan proyek ini memunculkan tanda tanya, mengingat sebelumnya Pansus TRAP dan Satpol PP telah melakukan penyegelan sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas sampai adanya kejelasan terkait perizinan dan dugaan pelanggaran di kawasan tersebut.
Sejumlah warga yang mengetahui proyek kembali berjalan mengaku heran karena belum ada penjelasan resmi mengenai pencabutan segel maupun izin kelanjutan pekerjaan. Mereka menilai kawasan Mangrove seharusnya mendapat perlindungan ketat karena memiliki fungsi penting sebagai penahan abrasi serta ekosistem pesisir.
Sementara itu, menurut Kasatpol PP Provinsi, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi sat dikonfirmasi melalui pesan whatsap mengatakan dengan singkat “Ya saya koordinasikan ke pihak BTID, Kita sampaikan dan koordinasikan dulu ya”
terkait alasan kembali beroperasinya aktivitas pelebaran jalan dan pengurukan tersebut.
Kasus ini diperkirakan kembali menjadi perhatian publik, mengingat kawasan Mangrove merupakan area sensitif yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan tata ruang wilayah.
