Menteri Jumhur: Tidak ada Penutupan TPA di Indonesia, yang ada Menghentikan Open Dumping

DENPASAR, BALINEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait kabar penutupan ratusan tempat pembuangan akhir (TPA) di berbagai daerah di Indonesia.

Menurut Jumhur, tidak ada penutupan TPA, yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah menghentikan praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang memadai.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Jumhur usai meninjau dan berdialog bersama masyarakat di  Tukad Bindu, Denpasar, Selasa (9/6/2026).

“Tidak ada penutupan TPA diseluruh Indonesia. yang ada penghentian open dumping. Open dumping itu artinya kumpul, angkut, buang. Kumpulnya pun digabung-gabung, itu gak boleh lagi. Dari rumah sudah harus dipilah,” tegas Jumhur.

BACA JUGA :  Amerika Panik! AI Baru Buatan China Saingi OpenAI, Nvidia Sampai Rugi Miliaran

Jumhur optimis, jika pemilahan sampah berhasil, maka volume sampah yang sampai ke TPA bisa ditekan hingga menjadi 23-24 persen, itu pun residu.

Ia menjelaskan, penghentian praktik open dumping dapat dilakukan melalui sistem pengelolaan yang lebih terkontrol, termasuk dengan metode controlled landfill menggunakan penutupan timbunan sampah secara berkala serta pengaturan volume sampah yang masuk ke area TPA.

Dengan sistem tersebut, tumpukan sampah dapat dipantau dan dikendalikan sehingga tidak terus menggunung dalam kondisi terbuka. Setelah ketinggian timbunan berkurang, area tersebut dapat kembali menerima sampah baru dengan prosedur yang sama.

BACA JUGA :  Koster Dukung Komunitas Driver Online Berbasis Desa Adat di Nusa Dua

Jumhur menilai masih banyak kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat maupun media terkait kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap ratusan TPA tersebut. Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memahami bahwa kebijakan yang diterapkan bukan penghentian operasional TPA, melainkan perubahan sistem pengelolaan sampah agar lebih ramah lingkungan.

Menurutnya, pemerintah daerah tetap dapat memanfaatkan TPA sebagai lokasi pembuangan akhir selama pengelolaannya tidak lagi menggunakan pola open dumping yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  Buleleng Berupaya Lestarikan Budaya Lewat Pengajuan WBTB Nasional

“Apa yang saya jelaskan itu bisa jadi berita bagi bupati dan wali kota. Jadi kebijakan terhadap 550 TPA di seluruh Indonesia itu bukan penutupan, melainkan TPA itu tidak boleh lagi open dumping,” pungkasnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola persampahan nasional sekaligus mendorong daerah beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya