BADUNG, BALINEWS.ID – Niat ingin memesan perempuan melalui aplikasi MiChat berujung petaka bagi seorang pria asal Blitar. Bukannya mendapat layanan sesuai kesepakatan, korban justru dianiaya menggunakan botol kaca hingga mengalami luka robek di kepala, wajah, leher, dan pinggang.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Mayaloka Residence II, Lingkungan Bualu, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Sabtu (18/7/2026) dini hari.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial EA (22) memesan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapatkan lokasi yang dibagikan, korban mendatangi sebuah kamar kos di kawasan Mayaloka Residence II.
“Setibanya di lokasi, korban diminta membayar biaya pemesanan sebesar Rp400 ribu di muka,” jelasnya.
Namun, korban hanya bersedia memberikan uang muka (DP) sebesar Rp200 ribu karena belum terjadi hubungan badan.
Setelah menerima uang tersebut, perempuan yang dipesan justru meminta korban meninggalkan lokasi. Korban yang merasa belum mendapatkan layanan sesuai kesepakatan menolak pulang hingga terjadi adu mulut.
Tidak lama kemudian, seorang perempuan lain datang dan diduga menendang korban sambil memintanya keluar.
“Selanjutnya datang seorang pria yang kemudian diketahui sebagai pelaku dan langsung menyerang korban menggunakan botol kaca yang telah dipecahkan,” tambahnya.
Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dengan berlari hingga ke Jalan Maya Loka sebelum akhirnya mendapat pertolongan dari seorang pengemudi ojek online dan dibawa ke fasilitas kesehatan.
Menurut Kasi Humas, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berinisial FB (20) dan merupakan adik sepupu dari perempuan yang dipesan korban melalui aplikasi MiChat.
Penganiayaan itu diduga dipicu karena pelaku menganggap korban tidak memenuhi kesepakatan pembayaran biaya booking melalui aplikasi MiChat, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung aksi kekerasan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pipi kiri, dahi, bagian belakang kepala kanan dan kiri, leher sebelah kanan, serta pinggang sebelah kiri,” ungkapnnya.
Lebih lanjut, Iptu Adi Saputra Jaya mengatakan setelah menerima laporan dari korban, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku kemudian diamankan pada hari yang sama, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di sebuah rumah kos di kawasan Gelogor Carik. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca yang digunakan untuk melukai korban,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan botol kaca. Atas perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tindak pidana penganiayaan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
