Overstay di Bali, Dua WNA Jerman dan Norwegia Ditahan Rudenim Denpasar

BADUNG, BALINEWS.ID — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar menahan dua warga negara asing (WNA) perempuan asal Jerman dan Norwegia yang melanggar izin tinggal dengan melakukan overstay di Bali.

Kedua WNA tersebut berinisial K.A.H (33), warga negara Jerman, dan N.F (25), warga negara Norwegia. Keduanya diserahkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kepada Rudenim Denpasar pada Rabu, 12 Agustus 2026, untuk menjalani pendetensian sebelum proses deportasi.

N.F sebelumnya sempat viral di media sosial setelah terlibat perselisihan dengan sebuah salon kecantikan di kawasan Canggu, Kuta Utara. Persoalan bermula dari ketidakpuasan N.F terhadap hasil perawatan alis yang kemudian berujung pada adu argumen.

Pada 10 Agustus 2026, N.F kembali mendatangi salon tersebut. Kedua pihak kemudian menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Polsek Kuta Utara dan mencapai kesepakatan damai.

BACA JUGA :  Pedagang Terciduk Jual Beras di atas HET, Satgas Pangan Polda Bali Beri Teguran

Setelah persoalan tersebut selesai, pihak kepolisian menyerahkan penanganan pelanggaran izin tinggal N.F kepada imigrasi.

Hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunjukkan Visa on Arrival (VoA) N.F telah berakhir sejak 7 Juli 2026. Ia tercatat overstay selama 34 hari dan dikenai ketentuan Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

N.F berdalih sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga proses perpanjangan izin tinggal tertunda. Ia juga mengaku dana yang dimiliki telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak mampu membayar biaya beban keimigrasian.

N.F kemudian menjalani pendetensian selama tiga hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak diamankan pada 10 Agustus 2026, sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 12 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Vario Bonceng Tiga Hantam Truk di Denpasar, Satu Tewas di Tempat

Pada hari yang sama, Rudenim Denpasar menerima K.A.H, WNA Jerman yang diamankan Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai karena melanggar ketentuan izin tinggal.

K.A.H tercatat mengalami overstay selama 84 hari. Ia mengaku kehabisan dana untuk memperpanjang izin tinggal dan membeli tiket kepulangan ke Jerman.

Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, K.A.H menjalani pendetensian selama dua hari di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi membenarkan penyerahan kedua WNA tersebut. Ia mengatakan pendetensian dilakukan sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian sembari menunggu proses pemulangan.

“Pada Rabu, 12 Agustus 2026, kami telah menerima serah terima dua deteni perempuan asal Jerman dan Norwegia dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” kata Teguh.

BACA JUGA :  Conrad Bali Honored as Sustainable Hotel of the Year, Expands Eco-Initiatives for Earth Day

Menurut Teguh, kedua WNA tersebut saat ini ditempatkan di blok hunian Rudenim Denpasar dalam kondisi aman dan tertib.

Khusus N.F, Rudenim Denpasar memberikan perhatian lebih karena adanya pertimbangan medis. Proses deportasi WNA asal Norwegia itu akan dipercepat.

“Khusus untuk warga negara Norwegia, saudari N.F, terdapat perhatian khusus terkait kondisi kesehatannya. Oleh karena itu, kami akan segera menjadwalkan percepatan pendeportasian,” ujar Teguh.

Keluarga N.F juga telah menyatakan kesiapan untuk membiayai tiket penerbangan kepulangannya ke Norwegia.

Sementara itu, Rudenim Denpasar akan berkoordinasi dengan perwakilan Jerman dan Norwegia untuk menyiapkan dokumen perjalanan dan memastikan proses deportasi kedua WNA tersebut berjalan lancar.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya