DENPASAR, BALINEWS.ID – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi menyerahkan dua rekomendasi hasil pengawasan kepada pimpinan DPRD Bali, Selasa (2/6/2026). Rekomendasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dari Ketua Pansus TRAP I Made Supartha.
Dua rekomendasi itu mencakup hasil pengawasan terhadap pengelolaan kawasan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) yang dinilai berdampak pada perlindungan kawasan pesisir dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, serta temuan terkait bangunan villa di kawasan hutan negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyatakan, seluruh rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan, proses lanjutan akan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Pemprov Bali, Pemkab Buleleng, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dua rekomendasi itu sudah kami putuskan untuk disampaikan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Bali,” ujarnya.
Terkait temuan di kawasan Pejarakan, DPRD Bali menyoroti indikasi pelanggaran tata ruang dan dugaan pembangunan vila di atas kawasan hutan negara tanpa kelengkapan izin, termasuk tidak adanya dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). BPN Buleleng juga disebut tidak dapat menunjukkan data alas hak kepemilikan bangunan di lokasi tersebut.
Sementara itu, dalam laporan pengawasan terhadap kawasan yang dikelola BTID, Pansus menemukan dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah, termasuk indikasi tukar-menukar lahan mangrove yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, Pansus juga mengungkap dugaan praktik reklamasi terselubung melalui pemotongan dan pemadatan lahan di kawasan Tahura Ngurah Rai, yang berpotensi mengganggu fungsi konservasi mangrove. Temuan lain mencakup indikasi pemanfaatan ruang laut di kawasan KEK Serangan yang diduga melebihi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 1,12 hektare, serta dugaan penebangan mangrove.
Aktivitas tersebut sebelumnya juga telah mendapat tindakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa penghentian sementara kegiatan dan pemasangan papan segel di lokasi.
Pansus turut menyoroti pembatasan akses masyarakat terhadap pesisir dan ruang suci di kawasan Serangan, yang dinilai bertentangan dengan komitmen awal pengelolaan kawasan sebagaimana tertuang dalam perjanjian pengembangan Pulau Serangan.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan, temuan tersebut menunjukkan adanya ketidaksinkronan serius antara rencana tata ruang dan implementasi di lapangan, yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan, konflik kepentingan, serta melemahnya perlindungan kawasan strategis.
Pansus juga meminta keterbukaan terkait kontribusi ekonomi kawasan terhadap daerah, termasuk dampak fiskal, penyerapan tenaga kerja lokal, dan manfaat bagi masyarakat Bali.
Ia menegaskan, jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, DPRD Bali tidak menutup kemungkinan merekomendasikan penghentian hingga penutupan permanen aktivitas di kawasan yang bermasalah.

