DENPASAR, BALINEWS.ID – Sidang kasus penanaman ganja hidroponik yang menjerat pasangan suami istri warga negara asing (WNA) di Pengadilan Negeri Denpasar memasuki tahap tuntutan, Selasa (19/5/2026).
Dalam perkara ini, terdakwa asal Belanda, Nirul Rashim Abdoelrazak (30) dituntut sembilan tahun penjara, sementara istrinya yang merupakan warga negara Rusia, Kseniia Varlamova (33) , dituntut delapan bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam persidangan menuntut agar majelis hakim menyatakan Nirul Rashim terbukti bersalah menanam dan menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi ketentuan undang-undang.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Nirul Rashim secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara selama sembilan tahun, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak menanam, memelihara, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis tanaman dengan jumlah melebihi satu kilogram atau lebih dari lima batang pohon.
Sementara itu, sang istri Kseniia Varlamova dituntut lebih ringan, yakni delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Jaksa menyebut Kseniia terbukti sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika yang dilakukan suaminya.
Usai mendengar tuntutan, Kseniia melalui kuasa hukumnya, Dr Umi Martina, langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Dalam pledoinya, terdakwa meminta keringanan hukuman karena merasa dirinya menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana seringan-ringannya karena merasa menjadi korban dari terdakwa lain dalam kasus ini,” kata kuasa hukum Kseniia.
Namun, JPU tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Dalam dakwaan terungkap, pasangan tersebut diketahui menanam ganja secara hidroponik di lantai dua sebuah rumah di kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Rashim disebut mulai menyiapkan tenda khusus berwarna hitam sejak Maret 2025 bersama rekannya bernama Chester. Budidaya marijuana secara hidroponik kemudian dilakukan pada Agustus 2025.
Proses penanaman dilakukan dengan menyemai biji ganja di atas tisu basah hingga tumbuh akar. Setelah itu bibit dipindahkan ke plastik cup bening dengan media tanam serabut kelapa. Tanaman tersebut rutin disiram dan diberi pupuk hingga tumbuh daun dan bunga ganja.
Hasil panen kemudian disimpan dalam plastik klip, sementara daun yang telah dikeringkan disimpan di dalam panci. Kseniia diketahui mengetahui aktivitas ilegal tersebut dan bahkan sempat memotret bibit tanaman, namun tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah tim Polda Bali melakukan penggerebekan di rumah pasangan tersebut pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. Dari lokasi, polisi mengamankan kedua terdakwa beserta sejumlah barang bukti tanaman ganja hidroponik. (*)
