NASIONAL, BALINEWS.ID – Pedagang yang berjualan di marketplace diperkirakan mulai mengalami perubahan mekanisme pembayaran pajak pada 1 Juli 2026. Nantinya, platform marketplace akan bertugas memungut pajak dari pedagang sebelum disetorkan ke negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut masih ditargetkan mulai berlaku pada Juli tahun ini, meski pelaksanaannya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” kata Purbaya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026).
Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan penambahan pajak baru. Menurut dia, langkah ini diambil untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha online dan offline.
“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.
Sebelumnya, Antara melaporkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet pedagang yang berjualan di berbagai marketplace akan diakumulasi dalam penghitungan kewajiban perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak juga akan melaporkan data transaksi penjual kepada DJP. Selama Nomor Induk Berusaha (NIB) atau identitas perpajakan yang digunakan sama, data penjualan dari berbagai platform dapat digabung untuk menghitung kewajiban pajak.
Inge menambahkan, pedagang dengan omzet usaha di bawah Rp500 juta per tahun dapat menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak. (*)
