BALINEWS.ID – Powerbank di tas kabin terlihat sepele. Tapi kalau kapasitasnya di atas 160 Wh, benda kecil itu bisa membuatmu ditahan di pemeriksaan bandara.
Membawa powerbank saat bepergian sudah jadi kebiasaan banyak orang. Masalahnya, aturan penerbangan tidak semudah memasukkannya ke koper. Ada regulasi internasional dan nasional yang mengatur ketat cara membawanya.
Kenapa Powerbank Diatur Seketat Ini?
Powerbank memakai baterai lithium-ion, yang menyimpan energi besar dalam bentuk kecil. Sifatnya itulah yang berisiko: baterai ini bisa panas berlebih atau korsleting kalau rusak, tertekan, atau bersentuhan dengan benda logam.
Menurut International Air Transport Association (IATA), baterai lithium yang rusak atau salah ditangani bisa menimbulkan risiko keselamatan. Karena itu powerbank dan baterai cadangan wajib dibawa di kabin, bukan bagasi tercatat, supaya bisa segera ditangani kalau ada masalah. Alasannya sederhana: di kabin, awak pesawat bisa lebih cepat mendeteksi dan menangani panas atau api dibanding kalau baterai tersimpan di ruang bagasi yang jauh dari jangkauan.
Powerbank Wajib di Bagasi Kabin
Ini aturan paling mendasar. IATA menegaskan powerbank dan baterai lithium cadangan harus dibawa di bagasi kabin (carry-on baggage). Kalau tas kabinmu terpaksa dipindahkan ke bagasi pesawat saat boarding, powerbank harus dikeluarkan dulu. Jadi, simpan powerbank di tempat yang gampang dijangkau, baik saat pemeriksaan maupun selama penerbangan.
Maksimal Dua Unit, Ini Cara Hitung Kapasitasnya
Panduan IATA 2026 membatasi penumpang membawa maksimal dua powerbank lithium-ion, masing-masing berkapasitas di bawah 100 Wh.
Yang sering membingungkan, kapasitas powerbank biasanya tertulis dalam mAh, bukan Wh. Rumusnya begini:
Wh = mAh × Volt ÷ 1.000
Contohnya, powerbank 20.000 mAh dengan tegangan 3,7 volt punya kapasitas sekitar 74 Wh, masih di bawah batas 100 Wh. Artinya, powerbank harian yang biasa dipakai kebanyakan orang umumnya aman dibawa tanpa izin khusus.

Tiga Tingkat Batasan Kapasitas
| Kapasitas | Status |
|---|---|
| Di bawah 100 Wh (sekitar 20.000–27.000 mAh) | Bebas dibawa tanpa izin khusus |
| 100–160 Wh (sekitar 27.000–32.000 mAh) | Wajib lapor dan dapat persetujuan maskapai, maksimal dua unit |
| Di atas 160 Wh | Dilarang keras, baik di kabin maupun bagasi tercatat |
Kalau powerbank-mu masuk kategori 100 sampai 160 Wh, jangan tunggu hari keberangkatan untuk mengurusnya. Laporkan ke maskapai lebih dulu, karena proses persetujuannya butuh waktu.
Tidak Bisa Dipakai Sembarangan Selama Penerbangan
Boleh dibawa ke kabin bukan berarti bebas dipakai kapan saja. Menurut panduan IATA 2026, powerbank tidak boleh diisi ulang memakai sumber listrik di pesawat, baik dari sisi operator maupun penumpang.
Ada juga batasan waktu penggunaan. Panduan IATA untuk penumpang menyebut powerbank tidak boleh dipakai untuk mengisi daya perangkat lain selama fase taxi, lepas landas, atau pendaratan. Aturan maskapai bisa lebih ketat dari ini, jadi ikuti instruksi awak kabin kalau ada perbedaan.
Cek Lagi Aturan Maskapaimu
Panduan IATA bisa jadi acuan umum, tapi setiap maskapai berhak menetapkan aturan yang lebih ketat soal jumlah, penyimpanan, atau cara pemakaian powerbank. Sebelum berangkat, pastikan empat hal: kapasitas powerbank tidak melebihi ketentuan, dibawa di kabin bukan bagasi tercatat, dilindungi dari risiko korsleting, dan sudah dicek ulang aturan maskapai yang dipakai.
Dengan mengecek semua ini lebih dulu, kamu tidak perlu berdebat panjang di meja pemeriksaan atau, lebih buruk lagi, kehilangan powerbank favoritmu karena disita di bandara.
Buat kamu yang terbang lewat Bandara Ngurah Rai, aturan ini penting diperhatikan sebelum check-in. Bandara ini melayani wisatawan domestik dan mancanegara dalam jumlah besar setiap hari, jadi pemeriksaan bagasi kabin bisa cukup ketat, apalagi menjelang musim liburan.
Powerbank yang ternyata melebihi batas kapasitas bisa berujung disita di tempat, dan itu bukan cara yang menyenangkan untuk memulai atau mengakhiri liburan ke Pulau Dewata.
