BALINEWS.ID – Tiga media besar Amerika Serikat memilih jalur pengadilan untuk melawan larangan yang datang langsung dari Presiden.
CNN, MS NOW, dan Politico resmi menggugat Donald Trump di pengadilan federal Washington DC, Senin (21/9/2026), setelah akreditasi peliputan mereka di Gedung Putih dicabut sepihak. Ketiganya meminta pengadilan segera mengeluarkan perintah sementara agar akses jurnalis mereka dipulihkan.
“Pagi ini, kami memberitahukan kepada pemerintah bahwa kami akan melayangkan tuntutan untuk mempertahankan hak kami sesuai Amendemen Pertama serta membela prinsip bahwa pemerintah tidak berhak mengatur apa yang dilaporkan atau disiarkan pers,” demikian pernyataan bersama ketiga media itu.
Menurut mereka, pemblokiran izin liputan terjadi tanpa peringatan atau proses apa pun, semata karena Gedung Putih tidak menyukai pemberitaan mereka. Dalam gugatannya, mereka bahkan menyebut larangan ini sebagai “serangan paling langsung terhadap Amendemen Pertama” dan pelanggaran paling nyata atas prinsip konstitusional yang paling mendasar.

Untuk memahami bagaimana ini bermula, kita perlu mundur ke Jumat (18/9). Saat itu Trump mengumumkan lewat Truth Social bahwa ia melarang CNN, MS NOW, dan Politico dari Gedung Putih, dengan alasan ketiganya dianggap terus menyebarkan berita palsu.
“Dengan serta-merta, saya melarang berita palsu CNN, MS NOW, dan Politico dari Gedung Putih karena ‘pemberitaan’ berita palsu mereka yang terus-menerus,” tulis Trump.
Sehari setelah pengumuman itu, Sabtu (19/9), tiga jurnalis dari masing-masing media ditolak masuk kompleks Gedung Putih dan lencana pers mereka disita di lokasi oleh Secret Service. Trump juga memberi isyarat bahwa daftar media yang dilarang bisa bertambah.
Gedung Putih sendiri tidak tinggal diam. Lewat pernyataan berjudul “Akses Gedung Putih adalah hak istimewa, bukan hak,” mereka berdalih Amendemen Pertama memang melindungi hak media untuk menerbitkan berita, tetapi tidak menjamin mereka mendapat akses fisik seperti hard pass, kursi ruang briefing, atau tempat di kelompok pers.
Dari sisi media, penolakan mereka bukan sekadar soal akses, melainkan soal preseden. Mereka menilai jika langkah ini tidak dilawan, kontrol pemerintah atas arus informasi publik berisiko semakin tak terkendali.
“Apabila tidak dilawan, hal ini akan semakin mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat atas jurnalisme merdeka yang bebas dari intervensi pemerintah,” tulis mereka.
Kasus ini rencananya akan digelar dalam sidang darurat di Pengadilan Distrik DC, dengan kemungkinan argumen hukum dari pihak pemerintah berlangsung dalam pekan ini.
