Perempuan Asal Medahan Ditangkap, Miliki Bongkahan Sabu Rp 1,2 Miliar

Share:

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar menangkap 10 tersangka pemilik sabu-sabu. Pelaku mayoritas merupakan warga Bali, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan, para tersangka ditangkap selama Maret 2025. Dari 10 tersangka, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram.

Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan Rp1,2 miliar.

Paket terbesar dimiliki oleh perempuan asal Medahan, Blahbatuh, Ni Made Wulandari. Perempuan itu memiliki 800 gram sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bongkahan sabu di laci meja rias di Bale Daja rumahnya.

BACA JUGA :  Jadi Hairstylist, WN Asal Turki Diamankan Pihak Imigrasi

Para tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke tahanan Polres Gianyar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, kendaraan bermotor, alat bong (penghisap sabu), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di beberapa lokasi penggerebekan.
“Kami berhasil menangkap tersangka saat mereka berada di lokasi transaksi. Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian membantu mengamankan situasi,” kata Umar di Polres Gianyar pada Kamis (27/3/2025).
Penggerebekan juga dilakukan di rumah beberapa tersangka, di mana ditemukan paket-paket sabu yang disimpan dalam kemasan plastik dengan berbagai ciri khas, termasuk yang bergambar bintang dan macan.

BACA JUGA :  Upah Harian Dipotong, Sopir Angkutan Siswa Datangi Dinas Perhubungan Gianyar

Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan ini berlangsung di beberapa wilayah, yakni Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
“Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika,” ujarnya.
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan sistem tempelan atau menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli maupun kurir.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkotika di wilayah Gianyar dan sekitarnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jatuh Dari Balcon Hotel di Kuta, DJ Cantik Asal Australia Tewas

Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar,” tegas Umar. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Nasi adalah makanan pokok yang hampir selalu ada di meja makan orang Indonesia. Namun, menyimpan nasi...

BALINEWS.ID – Kecoa dikenal sebagai salah satu hewan yang paling sulit dibasmi di rumah. Mereka bisa bersembunyi di...

BALINEWS.ID – In commemoration of Earth Day, PT. Hatten Bali Tbk reaffirms its steadfast dedication to environmental sustainability...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Gianyar merupakan bagian integral dari visi...

Breaking News

Berita Terbaru
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS