Perempuan Asal Medahan Ditangkap, Miliki Bongkahan Sabu Rp 1,2 Miliar

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar menangkap 10 tersangka pemilik sabu-sabu. Pelaku mayoritas merupakan warga Bali, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan, para tersangka ditangkap selama Maret 2025. Dari 10 tersangka, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram.

Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan Rp1,2 miliar.

Paket terbesar dimiliki oleh perempuan asal Medahan, Blahbatuh, Ni Made Wulandari. Perempuan itu memiliki 800 gram sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bongkahan sabu di laci meja rias di Bale Daja rumahnya.

BACA JUGA :  Dendam Kesumat, 3 Buruh Habisi Nyawa Mandor Proyek di Gianyar Lalu Kabur

Para tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke tahanan Polres Gianyar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, kendaraan bermotor, alat bong (penghisap sabu), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di beberapa lokasi penggerebekan.
“Kami berhasil menangkap tersangka saat mereka berada di lokasi transaksi. Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian membantu mengamankan situasi,” kata Umar di Polres Gianyar pada Kamis (27/3/2025).
Penggerebekan juga dilakukan di rumah beberapa tersangka, di mana ditemukan paket-paket sabu yang disimpan dalam kemasan plastik dengan berbagai ciri khas, termasuk yang bergambar bintang dan macan.

BACA JUGA :  Driver Ojek Online di Gianyar Semringah Dapat Takjil Gratis di Bulan Ramadhan

Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan ini berlangsung di beberapa wilayah, yakni Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
“Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika,” ujarnya.
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan sistem tempelan atau menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli maupun kurir.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkotika di wilayah Gianyar dan sekitarnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Komisi Informasi Bali Gelar Sidang Sengketa Mantan Karyawan vs BPR Buleleng 45

Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar,” tegas Umar. (bip)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Breaking News

Baca Lainnya