Perempuan Asal Medahan Ditangkap, Miliki Bongkahan Sabu Rp 1,2 Miliar

Share:

GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar menangkap 10 tersangka pemilik sabu-sabu. Pelaku mayoritas merupakan warga Bali, terdiri dari 9 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, mengungkapkan, para tersangka ditangkap selama Maret 2025. Dari 10 tersangka, polisi mengamankan 26 paket sabu dengan berat bruto mencapai 885,35 gram dan netto 859,35 gram.

Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan Rp1,2 miliar.

Paket terbesar dimiliki oleh perempuan asal Medahan, Blahbatuh, Ni Made Wulandari. Perempuan itu memiliki 800 gram sabu. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bongkahan sabu di laci meja rias di Bale Daja rumahnya.

BACA JUGA :  Jelang Perayaan Nyepi, Warga Kurang Mampu di Gianyar Kebagian Sembako, Ini Isinya

Para tersangka yang ditangkap langsung dibawa ke tahanan Polres Gianyar.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti handphone, kendaraan bermotor, alat bong (penghisap sabu), serta kemasan plastik berisi narkotika yang ditemukan di beberapa lokasi penggerebekan.
“Kami berhasil menangkap tersangka saat mereka berada di lokasi transaksi. Penangkapan ini juga disaksikan oleh beberapa warga yang kemudian membantu mengamankan situasi,” kata Umar di Polres Gianyar pada Kamis (27/3/2025).
Penggerebekan juga dilakukan di rumah beberapa tersangka, di mana ditemukan paket-paket sabu yang disimpan dalam kemasan plastik dengan berbagai ciri khas, termasuk yang bergambar bintang dan macan.

BACA JUGA :  Dulu Rakit Bom Kini Meramu Kopi, Begini Cerita Umar Patek

Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan ini berlangsung di beberapa wilayah, yakni Sukawati, Blahbatuh, dan Tampaksiring.
“Kami terus berupaya untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas jaringan narkotika,” ujarnya.
Para pelaku diketahui menggunakan modus operandi dengan sistem tempelan atau menempatkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli maupun kurir.
“Dari hasil penyelidikan, para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mendistribusikan narkotika di wilayah Gianyar dan sekitarnya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Perwakilan Keluarga Korban Penganiayaan Berdarah di Tojan Kembali Datangi Polres

Pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka dikenai pasal-pasal terkait kepemilikan, pengedaran, dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada beratnya barang bukti yang ditemukan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Gianyar,” tegas Umar. (bip)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Nasional, Balinews.id – Isu rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video melalui aplikasi seperti WhatsApp dan Voice over...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mahasaraswati (Unmas) Denpasar...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Suasana mencekam sempat menyelimuti Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, setelah seorang pria melakukan aksi pencurian...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Infrastruktur jalan dan drainase di depan Kantor Camat Selat, Dusun Bangbang Biaung, Kecamatan Selat, Karangasem,...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS