KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Pengadilan Negeri Semarapura bersama Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara pertanahan yang berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Minggu (18/5/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan persidangan guna memastikan secara langsung kondisi objek tanah yang menjadi sengketa antara para pihak yang berperkara.
Pemeriksaan setempat dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Semarapura didampingi panitera. Turut hadir dalam kegiatan itu para pihak penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum masing-masing, aparat desa setempat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam proses pemeriksaan, majelis hakim meninjau langsung lokasi objek sengketa untuk mencocokkan kondisi riil di lapangan dengan data maupun dalil yang disampaikan dalam persidangan. Peninjauan meliputi batas-batas tanah, luas lahan, letak geografis, hingga tanda fisik yang terdapat di lokasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif kepada majelis hakim sebelum mengambil keputusan dalam perkara yang sedang berjalan. Pemeriksaan langsung di lapangan juga diharapkan mampu meminimalisir perbedaan penafsiran yang dapat muncul apabila hanya mengacu pada dokumen persidangan.
Selain melakukan peninjauan, para pihak juga diberikan kesempatan menunjukkan batas tanah yang diklaim serta menyampaikan penjelasan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Kegiatan pemeriksaan berlangsung tertib dan lancar dengan pengamanan dari aparat keamanan guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Pihak Pengadilan Negeri Semarapura menegaskan bahwa pemeriksaan setempat merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya sengketa pertanahan. Melalui tahapan ini, proses pembuktian diharapkan menjadi lebih transparan, komprehensif, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pengadilan dalam menghadirkan proses peradilan yang profesional, terbuka, dan berkeadilan, terutama dalam penanganan perkara pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. (*)
