SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, A.A. Gede Anom memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Klungkung yang membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Klungkung, Kamis (11/6/2026), di Ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung.
Rapat masa sidang II tersebut dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Klungkung A.A. Gede Anom menegaskan pentingnya keberadaan regulasi yang mengatur penamaan jalan dan sarana umum sebagai landasan hukum dalam menjaga tertib administrasi sekaligus memperkuat identitas daerah. Pembahasan ranperda tersebut menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi nilai sejarah, budaya, dan kepentingan masyarakat Klungkung.
Bupati Klungkung I Made Satria dalam pidatonya menyampaikan bahwa penetapan ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memberikan pedoman yang jelas, objektif, dan akuntabel dalam proses pemberian nama jalan maupun sarana umum di daerah.
Menurutnya, selama ini penamaan jalan dan sarana umum belum memiliki aturan yang komprehensif sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih, ketidakteraturan administrasi, maupun penggunaan nama yang kurang sesuai dengan nilai sejarah dan budaya lokal.
“Melalui pedoman yang baku, penamaan jalan dan sarana umum diharapkan dapat mencerminkan identitas daerah, memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik, serta menjadi sarana edukasi dan pelestarian nilai-nilai budaya lokal,” ujar Satria.
Ia menambahkan, pemberian nama jalan tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah, tokoh-tokoh berjasa, serta kearifan lokal yang menjadi bagian dari perjalanan Kabupaten Klungkung.
Dalam rapat tersebut juga mencuat rencana Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk mengabadikan nama Pahlawan Nasional asal Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe, sebagai salah satu nama jalan di wilayah Kabupaten Klungkung. Namun, rencana tersebut masih akan dikaji lebih lanjut melalui koordinasi dengan para tokoh masyarakat serta penglingsir Puri Klungkung.
Melalui pembahasan ranperda ini, DPRD Klungkung di bawah kepemimpinan A.A. Gede Anom diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga warisan sejarah dan budaya daerah untuk generasi mendatang. (*)

