DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan gas LPG subsidi sepanjang Mei hingga Juni 2026.
Dari delapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1,254 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo serta Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6).
Kapolda Bali menegaskan bahwa subsidi energi merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan masyarakat yang berhak memperoleh akses energi dengan harga terjangkau.
Oleh sebab itu, setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM maupun LPG subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
“Dalam periode Mei hingga Juni 2026, Polda Bali bersama Polres jajaran berhasil mengungkap delapan laporan polisi dengan delapan tersangka, terdiri dari empat kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Daniel.
Untuk penyalahgunaan LPG subsidi, kasus pertama diungkap Polresta Denpasar dengan tersangka berinisial MW, pria asal Padang. Tersangka diduga melakukan praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram di wilayah Denpasar Utara. Berkas perkara telah memasuki Tahap I atau telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Kasus kedua ditangani Polres Buleleng dengan tersangka KP, warga Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. KP diduga menyalahgunakan distribusi LPG subsidi di wilayah Kubutambahan dan perkara tersebut juga telah memasuki Tahap I.
Selanjutnya, kasus ketiga diungkap Ditreskrimsus Polda Bali dengan tersangka GK, warga Tegallalang, Gianyar. Tersangka diduga melakukan pengoplosan tabung LPG subsidi di wilayah Tegallalang. Hingga kini penyidik masih melengkapi pemeriksaan ahli sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara itu, kasus keempat ditangani Polres Gianyar dengan tersangka WS, warga Gianyar. Ia diduga menyalahgunakan LPG subsidi di kawasan Lingkungan Samplangan, Gianyar. Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.
Selain LPG, aparat juga berhasil mengungkap empat perkara penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Kasus pertama ditangani Polres Jembrana dengan tersangka WA, warga Negara, Jembrana, yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di Kecamatan Melaya. Berkas perkara saat ini telah memasuki Tahap I.
Kasus kedua ditangani Ditreskrimsus Polda Bali dengan tersangka AJ, pria asal Sumatera. AJ diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Denpasar Utara dan perkara tersebut juga telah memasuki Tahap I.
Kasus ketiga melibatkan tersangka HS, warga Gerokgak, Buleleng. Ia diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Berkas perkara juga telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Sedangkan kasus keempat masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka AM, pria asal Situbondo. AM diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi di salah satu SPBU di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Penyidik saat ini masih melengkapi pemeriksaan ahli sebelum berkas perkara dilimpahkan.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Wisnu Prabowo menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku berbeda pada setiap jenis perkara. Dalam penyalahgunaan LPG subsidi, pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram menggunakan alat khusus, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi sehingga pelaku memperoleh keuntungan dari selisih harga subsidi pemerintah,” jelas Wisnu.
Sedangkan dalam penyalahgunaan BBM subsidi, para pelaku membeli Pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan memanfaatkan berbagai cara untuk memanipulasi proses pembelian di SPBU. BBM subsidi tersebut selanjutnya dijual kembali secara ilegal kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram, BBM jenis Pertalite, kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dimodifikasi, alat pemindah gas, jeriken, galon, selang, telepon genggam, serta berbagai peralatan lain yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total potensi kerugian negara akibat delapan perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.254.945.000.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolda Bali menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan barang subsidi pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi BBM maupun LPG subsidi agar penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang berhak. (*)
