DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas LPG bersubsidi dalam operasi penindakan yang berlangsung selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1.254.945.000.
Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal program subsidi pemerintah agar tepat sasaran.
Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Bali. Mereka terdiri dari empat tersangka kasus penyalahgunaan LPG subsidi dan empat tersangka penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite.
Untuk kasus LPG subsidi, tersangka yang diamankan yakni WS di Gianyar, MW di Denpasar, KP di Buleleng, serta GK yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali di Tegallalang, Gianyar. Tiga perkara telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa, sementara satu kasus masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi, polisi menangkap WA di Jembrana, AJ di Denpasar Utara, HS di Tabanan, serta AM yang diamankan di sebuah SPBU di kawasan Kerobokan, Badung. Tiga perkara telah memasuki Tahap I, sedangkan satu kasus masih dalam penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan dua modus operandi berbeda. Pada kasus LPG, pelaku memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan pipa besi khusus, kemudian menjualnya dengan harga LPG non-subsidi.
Sedangkan pada kasus BBM, para tersangka membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi dan memanfaatkan manipulasi barcode subsidi. BBM tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar. Untuk kasus LPG, diamankan 234 tabung LPG 3 kilogram berisi, 66 tabung kosong, 22 tabung LPG 12 kilogram berisi, 44 tabung kosong, puluhan alat pemindah gas, segel tabung, uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.
Sementara pada kasus BBM, polisi menyita 1.327,5 liter Pertalite, tiga mobil yang telah dimodifikasi, lima sepeda motor, puluhan galon, jeriken, botol penampung BBM, selang, corong, tas, serta tiga unit telepon genggam.
Kapolda Bali menegaskan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar akibat penyalahgunaan barang bersubsidi.
“Polda Bali beserta jajaran berkomitmen tegas melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan barang bersubsidi dan sumber daya alam. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Saya tegaskan tidak ada tempat yang aman bagi siapa pun pelaku kejahatan di wilayah hukum Bali,” tegas Irjen Pol. Daniel Adityajaya.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp500 juta.
