DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,3 kilogram di kawasan Denpasar Utara. Seorang pria bernama Guruh Krisna Adi Putra (36) diamankan dalam penggerebekan di sebuah kamar kos di Gang Jatayu, Jalan Cokroaminoto, Banjar Marga Jati, Desa Pemecutan Kaja, Rabu (13/5/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 2.375,96 gram bruto. Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Cokroaminoto.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA dilakukan penggerebekan di sebuah kamar kos dan mengamankan pelaku,” ujar AKBP Rina, Kamis (21/5/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebuah tas belanja warna hitam bertuliskan “Mekdi” yang berisi enam paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut dikemas menggunakan plastik klip bening.
Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di kamar kos nomor 1 Gang Bluncat Nomor 6, Jalan Batubulan, Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA.
Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkotika, di antaranya satu bendel plastik klip bening, timbangan digital merek Idealife, dan satu sendok warna putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang nomor WhatsApp-nya disimpan dengan nama “AKBP”. Polisi kini masih mendalami identitas pemasok narkotika itu dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan tindak pidana narkotika.
