DENPASAR, BALINEWS.ID – Seorang pria berinisial S (36) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kuta Utara usai mencuri barang berharga milik wisatawan mancanegara di kawasan Canggu, Kuta Utara. Penangkapan tersebut terjadi setelah korban melapor bahwa barang-barangnya hilang pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 22.30 WITA.
Kapolsek Kuta Utara, AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, membeberkan bahwa awalnya korban yang merupakan seorang WNA perempuan sedang berkunjung bersama pacarnya ke Pantai Canggu, Jalan Munduk Catu, Desa Canggu. Saat itu, korban meletakkan tas yang berisi barang berharga di dalam jok sepeda motor.
Sekitar pukul 23.00 WITA, korban menyadari bahwa jok motornya tidak tertutup rapat. Setelah memeriksa, ia mendapati barang-barang tersebut sudah hilang. Beberapa barang yang hilang antara lain satu unit HP iPhone 15 ProMax, sepasang AirPods, power bank, kartu kredit, SIM, kunci villa, serta sepasang sepatu.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Utara dan petugas segera melakukan penyelidikan,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas berhasil melacak dan menangkap pelaku di Gang Pakerti, Jalan Suradipa 1, Lingkungan Saih, Kelurahan Peguyangan Kaja, Denpasar Utara.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri barang-barang milik korban yang berada dalam jok sepeda motor yang tidak terkunci. Ia menyembunyikan barang-barang tersebut di semak-semak dekat tempat tinggalnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti, termasuk HP iPhone 15 ProMax dan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, telah dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kuta Utara mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam menjaga barang-barang berharga, terutama di tempat-tempat umum yang rawan tindak kriminal. (*)