Polresta Denpasar Bantah Polisi Pungut Biaya Korban Kecelakaan

DENPASAR, BALINEWS.ID – Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menegaskan bahwa tidak ada anggota kepolisian yang meminta ataupun memungut biaya kepada korban kecelakaan lalu lintas. Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang menuding adanya pungutan biaya penanganan kecelakaan yang dikaitkan dengan pihak kepolisian.

Klarifikasi dilakukan melalui mediasi yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Muhammad Bhayangkara, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar. Pertemuan menghadirkan teman korban, tim relawan, pihak yang pertama kali mengunggah video, serta sejumlah pihak terkait untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Juni 2026, sekitar pukul 23.20 WITA di Jalan Cargo, Simpang Angsoka, Denpasar Utara. Korban diketahui seorang perempuan bernama Prima.

Dalam mediasi, teman korban, Kadek Angga, menjelaskan bahwa usai mengalami kecelakaan, korban mendapat penanganan awal dari relawan Namru. Setelah itu, korban diminta membayar biaya penanganan medis oleh oknum relawan. Korban sempat mengira biaya tersebut berkaitan dengan kepolisian karena sebelumnya relawan menyampaikan bahwa petugas polisi akan datang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :  Sidak DPRD Bali Temukan Pembangunan Ilegal di Hutan Pejarakan, Gede Harja Astawa Tindak Tegas

Namun setelah dilakukan klarifikasi, diketahui bahwa biaya yang dimaksud merupakan biaya penanganan medis dari pihak relawan dan sama sekali bukan pungutan dari kepolisian.

Kasat Lantas AKP Muhammad Bhayangkara menegaskan bahwa seluruh pelayanan kepolisian dalam penanganan kecelakaan lalu lintas diberikan secara gratis.

“Anggota Polri yang menangani kecelakaan lalu lintas tidak pernah meminta ataupun memungut biaya kepada korban maupun pihak yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh relawan agar memberikan penjelasan yang utuh kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan institusi maupun pihak lain.

Sementara itu, pengunggah video menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.00 WITA dirinya melintas di lokasi kejadian dan menghubungi Pusdalops Kota Denpasar. Menurutnya, layanan penanganan dari BPBD diberikan secara gratis. Saat menunggu Unit Laka Lantas tiba di lokasi, korban mengaku diminta sejumlah uang oleh relawan Namru. Pernyataan korban kemudian direkam dan diunggah ke media sosial setelah mendapat persetujuan dari korban.

BACA JUGA :  Liburan Ala Eco Friendly, Toya Ubud Suguhkan Pengalaman Berbeda untuk Wisatawan

Perwakilan Relawan Senyap Bali/PMI, Kadek Edi Suwanjaya, menjelaskan bahwa seluruh relawan bekerja atas dasar kemanusiaan dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis tanpa tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi serta lisensi sesuai ketentuan. Dalam prosedur PMI, pengemudi ambulans tidak melakukan tindakan medis, sedangkan penanganan korban dilakukan oleh tenaga medis yang berwenang.

Di sisi lain, perwakilan relawan Namru, Abu Ahmad, menyatakan pihaknya tidak pernah meminta biaya kepada korban, kecuali untuk pelayanan medis tertentu. Namun, ia mengakui bahwa legalitas operasional ambulans serta perizinan lembaga yang menaungi Namru masih dalam proses penyelesaian.

Menyikapi kondisi tersebut, Kasat Lantas meminta agar untuk sementara waktu Namru menghentikan kegiatan penanganan medis maupun penanganan kecelakaan lalu lintas hingga seluruh izin operasional dan legalitas lembaga dinyatakan lengkap. Kepolisian juga mengimbau seluruh relawan agar tidak melakukan penanganan kecelakaan sebelum petugas kepolisian tiba di lokasi sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA :  450 Kuota Disiapkan, Beasiswa Nak Badung 2026 Gandeng Perguruan Tinggi Cetak Generasi Emas

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan klarifikasi ini dilakukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

“Kami tegaskan bahwa anggota Polri yang menangani kecelakaan lalu lintas tidak pernah meminta ataupun memungut biaya kepada korban. Klarifikasi ini kami sampaikan agar informasi yang beredar di media sosial menjadi jelas dan masyarakat tidak termakan informasi yang belum utuh. Apabila masyarakat melihat atau mengalami kecelakaan maupun membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan darurat Polri melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya.

Polresta Denpasar memastikan hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan kepada publik melalui berbagai platform media sebagai bentuk transparansi sekaligus edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas sesuai prosedur yang berlaku.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

ucapan-galungan-dprd-klungkung
KPP FEED IG QR_new

Breaking News

Baca Lainnya