BADUNG, BALINEWS.ID – Aksi brutal seorang pria inisial MMK (33) menebas wajah pria inisial YNB (37) di depan Cafe Aseman, Jalan Bypas Ngurah Rai, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, pada Kamis 13 Februari 2025 dini hari. Diduga, penebasan tersebut didasari rasa tersinggung.
Menurut informasi yang dihimpun Balinews.id, awalnya YNB dan beberapa teman kerjanya berkunjung ke Kafe Aseman sekitar pukul 23.30 WITA. Mereka menghibur diri dengan bernyanyi dan minum bir.
“Setelah selesai, sekira pukul 02.00 WITA, korban dan temannya melintasi sebuah kost yang tepat di depan Kafe Aseman,” ungkap sumber Jumat 14 Februari 2025.
Tiba-tiba saja mereka mendengar teriakan “Anj*ng” dari halaman kos. Hal itu membuat salah satu rekan YNB merasa tersinggung dan bertanya kepada orang yang ada di kos yakni pelaku “Apa maksudnya berteriak begitu?”
Mulailah terjadi cekcok mulut diantara mereka dan sempat dilerai oleh korban serta warga setempat. Saat, YNB dan teman-temannya pergi dari sana, tak disangka pihak pelaku berteriak “tunggu”. Pelaku yang diketahui berasal dari Belu, NTT itu lantas keluar dari kos berlari membawa senjata tajam diduga jenis pedang tanpa gagang.
Melihat hal itu, korban dan temannya berusaha lari, namun pelaku MMK berhasil mendapatkan YNB dan mengayunkan sajam ke bagian kepala serta wajahnya.
“Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian wajah tepatnya di daerah hidung, dua luka robek di bagian kepala atas dan di bagian belakang,” tambahnya.
YNB dilarikan ke RS Surya Husada oleh rekannya mendapatkan perawatan insentif. Istri YNB lantas melaporkan kasus ini ke polisi.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya menerangkan bahwa Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan telah melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku ditempat pamannya tinggal hari itu juga sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat diintrogasi, MMK mengakui perbuatannya dsn menunjukkan barang-barang yang di gunakan saat kejadian. Kejadian itu dipicu kesalahpahaman lantaran MMK merasa saudaranya dipukul oleh korban dan teman-temannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun. (*)